Kejari Batam Selamatkan Aset Pemko Batam Fasum-Fasos Rp 631 Miliar

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma dan Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus serta Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto:Istimewa

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma dan Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus serta Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam yang baru, I Wayan Wiradarma langsung bergerak cepat hanya dua pekan setelah dilantik pada 21 Juli 2025 lalu.

Ia memimpin langsung langkah strategis penyelamatan aset Pemerintah Kota Batam berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang sebelumnya masih dikuasai oleh pihak ketiga.

Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Batam memberikan pendampingan hukum aktif kepada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam.

“Pendampingan ini tak sebatas administratif, tetapi juga melibatkan tindakan hukum strategis untuk mendorong penyelesaian sengketa aset,” ujar Wiradarma melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam Priandi Firdaus dikutip Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan, sebanyak 12 pengembang (developer) akhirnya menyerahkan PSU yang sebelumnya belum dialihkan kepada Pemerintah Kota Batam.

Baca juga:DPRD Batam Siap Sinergi dengan Kejari, Sambut Kepemimpinan Baru I Wayan Wiradarma

Serah terima dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 di Aula Pemko Batam, disaksikan langsung oleh Kajari Batam dan tim JPN. Total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp631.798.523.000.

Langkah ini memperkuat komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi preventif dan represif secara seimbang di bidang keperdataan dan tata usaha negara.

“Tidak sekadar menunggu laporan atau sengketa, Kejari Batam proaktif mendampingi pemda untuk memastikan hak-hak atas aset publik dipulihkan melalui jalur hukum,” sebut dia.

Sebelumnya, pada 2024, Kejari Batam di bawah kepemimpinan I Ketut Kasna Dedi, juga berhasil menyelamatkan aset PSU senilai Rp334 miliar. Kini, Kajari baru melanjutkan tongkat estafet tersebut dengan gebrakan yang lebih besar.

“Keberhasilan ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata sinergi antarlembaga. Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan ikut memastikan tertib administrasi dan keberlanjutan pembangunan,” tuturnya.

Ia menegaskan, peran JPN bukan hanya membela negara di pengadilan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemda dalam menciptakan sistem pengelolaan aset yang tertib, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Serah terima PSU ini diharapkan menjadi tonggak awal menuju pengelolaan aset daerah yang lebih efektif. Pemerintah Kota Batam kini dapat memanfaatkan aset tersebut untuk mempercepat pelayanan publik, menyediakan fasilitas umum, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Atas pencapaian ini, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Batam. Dalam sambutannya, Amsakar menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk nyata kolaborasi antarlembaga dalam mendukung arah pembangunan Batam sebagai kota modern dan berdaya saing tinggi.

“Penyelamatan aset bukan semata soal angka, tapi juga soal tanggung jawab moral dan legal dalam menjaga kepentingan publik,” tegasnya.

Baca juga: Kejari Batam Panen Jagung Perdana Bersama Petani Binaan, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Asta Cita Presiden

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Kamis, 17 September 2026 - 14:52 WIB

Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Berita Terbaru