Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 230 Juta di Pelabuhan Harbourbay

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana buronan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali di Pelabuhan International Harbourbay, Kota Batam pada Senin (17/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut penangkapan buronan dilakukan setelah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Imigrasi Pelabuhan Harbourbay.

“Penangkapan buronan asal Kejaksaan Negeri Badung ini merupakan kerja sama antara Imigrasi dan Kejaksaan,” ujarnya melalui Kasi Intelijen Kejari Batam Tiyan Andesta dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Ia menyebut I Wayan Depa Yogiana, (34) asal Banjar Kubu, Bali, merupakan terpidana kasus penggelapan yang melibatkan PT Reka Kerja Semesta.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menggelapkan uang muka calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebesar Rp230 juta,” sebut dia.

Diketahui Yogiana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali, telah memotong dana rekrutmen CPMI yang seharusnya digunakan untuk biaya administrasi.  Akibatnya, PT Reka Kerja Semesta mengalami kerugian besar.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Batam untuk menuntaskan kasus buronan demi kepastian hukum,” imbuhnya.

“Yang bersangkutan akan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali,” tambah dia lagi.

Berkaca dalam kasus buronan ini, Kasna mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Diserahkan ke Dinas Sosial
OJK, BKKBN dan BAZNAS Kepri Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Literasi Keuangan dan Bantuan Usaha
Ketua DPRD Batam Dorong Finalis Duta Wisata Kuasai Potensi Pariwisata dan Budaya Daerah
Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam
Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal
Operasi Senyap Imigrasi Batam: Ratusan WNA Disapu, Dugaan Jaringan Scamming Internasional Dibongkar
Pertamina DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Pastikan Distribusi BBM Lancar
Wujudkan Batam Cerdas dan Hijau, BP Batam: Stop Perusakan Jati Emas!

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:42 WIB

Polisi Amankan Pelaku Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Diserahkan ke Dinas Sosial

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:34 WIB

OJK, BKKBN dan BAZNAS Kepri Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Literasi Keuangan dan Bantuan Usaha

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:36 WIB

Ketua DPRD Batam Dorong Finalis Duta Wisata Kuasai Potensi Pariwisata dan Budaya Daerah

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:39 WIB

Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal

Berita Terbaru