Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 230 Juta di Pelabuhan Harbourbay

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana buronan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali di Pelabuhan International Harbourbay, Kota Batam pada Senin (17/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut penangkapan buronan dilakukan setelah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Imigrasi Pelabuhan Harbourbay.

“Penangkapan buronan asal Kejaksaan Negeri Badung ini merupakan kerja sama antara Imigrasi dan Kejaksaan,” ujarnya melalui Kasi Intelijen Kejari Batam Tiyan Andesta dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Ia menyebut I Wayan Depa Yogiana, (34) asal Banjar Kubu, Bali, merupakan terpidana kasus penggelapan yang melibatkan PT Reka Kerja Semesta.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menggelapkan uang muka calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebesar Rp230 juta,” sebut dia.

Diketahui Yogiana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali, telah memotong dana rekrutmen CPMI yang seharusnya digunakan untuk biaya administrasi.  Akibatnya, PT Reka Kerja Semesta mengalami kerugian besar.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Batam untuk menuntaskan kasus buronan demi kepastian hukum,” imbuhnya.

“Yang bersangkutan akan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali,” tambah dia lagi.

Berkaca dalam kasus buronan ini, Kasna mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Priyuda Adhytia Mukhtar Resmi Jabat Kasipidum Kejari Batam
Perbaikan Pipa 800 Milimeter di Muka Kuning Rampung, BP Batam Pulihkan Aliran Air Bertahap
ART Diduga Bunuh Majikan di Batam, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
Polisi Mediasi Keributan Pemuda di Nongsa hingga Berakhir Damai
Beras SPHP Dijual Rp56.500, Polsek Batu Aji dan Bulog Gelontorkan 5,5 Ton untuk Warga
Operasi Gaktib hingga Subuh di 7 THM Batam, Satpom Lanud Hang Nadim Nyatakan Nihil Pelanggaran
Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Mulai Pulihkan Aliran Air
Kasus Mobil Mewah di Batam, Konsumen Soroti Perbedaan Data Kendaraan 

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Priyuda Adhytia Mukhtar Resmi Jabat Kasipidum Kejari Batam

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Perbaikan Pipa 800 Milimeter di Muka Kuning Rampung, BP Batam Pulihkan Aliran Air Bertahap

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:43 WIB

ART Diduga Bunuh Majikan di Batam, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Beras SPHP Dijual Rp56.500, Polsek Batu Aji dan Bulog Gelontorkan 5,5 Ton untuk Warga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Operasi Gaktib hingga Subuh di 7 THM Batam, Satpom Lanud Hang Nadim Nyatakan Nihil Pelanggaran

Berita Terbaru