Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Sabu 2 Ton, Enam Tersangka Diserahkan BNN

Kamis, 18 September 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II perkara sabu dari BNN pada Kamis (18/9/2025). Foto:dok/Kejari Batam

Kejari Batam terima pelimpahan tahap II perkara sabu dari BNN pada Kamis (18/9/2025). Foto:dok/Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melibatkan enam orang tersangka dan barang bukti.

“Telah Menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 6  tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik BNN kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam,” ungkap Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra didampingi Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus pada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Baca juga:Ketua DPRD Batam Sambut Kajari Baru, Sepakat Perkuat Sinergi Forkopimda

Menurut dia, enam tersangka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand, yakni RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31).

Mereka sebelumnya ditangkap BNN pada 21 Mei 2025 di Dermaga Sandar Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, saat membawa sabu dengan kapal tanker.

Baca juga:BNNP Kepri Selesai Hitung Tangkapan Penyelundupan Sabu, Total Seberat 2 Ton

“Keenam tersangka dititipkan di Rutan Batam dan didampingi penasihat hukum saat tahap II. Pemeriksaan kesehatan juga memastikan seluruhnya dalam kondisi baik,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejari Batam Iqram Syahputra didampingi Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus pada wartawan, Kamis (18/9/2025). Foto:Istimewa

Terkait barang bukti diserahkan setelah penyisihan dari 2 ton dengan total berat 1.995.130 gram, satu unit kapal tanker, sejumlah dokumen kapal, paspor, buku pelaut, delapan unit ponsel, sebuah tablet, kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyats (Myanmar). Seluruh barang bukti itu kini berada dalam penguasaan Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Usai tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam bersama Kejaksaan Agung segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara besar ini ke Pengadilan.

Baca juga: Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Pajak Hotel Da Vienna, Puluhan Dokumen Disita

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Ketum IKTD Batam Gerakkan Solidaritas: Rang Mudo dan Bundo Kanduang Tanah Datar Galang Dana untuk Korban Bencana Sumbar
Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan
Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital
Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur
Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI
PLN Batam Gelar Konsultasi Publik Usulan Perubahan Regulasi Tarif Listrik untuk Jaga Keandalan Pasokan dan Daya Saing Industri
Task Force Batu Aji Gelar Sapu Sampah Liar di Empat Titik Tanjung Uncang dengan Armada Berat
Pematangan Jalan Zona A TPA Punggur Terus Dikebut, Dinas Bina Marga Kerja Hingga Malam

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketum IKTD Batam Gerakkan Solidaritas: Rang Mudo dan Bundo Kanduang Tanah Datar Galang Dana untuk Korban Bencana Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 - 21:47 WIB

Wisuda ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan

Jumat, 28 November 2025 - 14:06 WIB

Indosat AIvolusi5G: Otak Cerdas di Balik Jaringan Kepri yang Makin Gesit dan Tahan Serangan Digital

Kamis, 27 November 2025 - 22:11 WIB

Pasar Rakyat Tiban Kampung Antar Batam Raih Penghargaan Nasional Predikat Pasar Tertib Ukur

Kamis, 27 November 2025 - 21:51 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Kegiatan CommuniAction 2025 Kementerian Komdigi RI

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB