MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menerima titipan uang pengganti dari terdakwa kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut dana tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Hari ini kita menerima uang PNBP Rp 2,7 miliar,” ujar Kasna didampingi Kasi Pidsus Tohom Hasiholan dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Selasa (6/5/2025).
Syahrul didakwa dalam dua perkara korupsi yang melibatkan dua perusahaan berbeda, yakni PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).
Penyerahan dana ini menjadi kali ketiga sejak proses hukum berjalan. Sebelumnya, Syahrul telah menitipkan Rp3,75 miliar pada 26 Februari 2025, disusul titipan kedua senilai Rp600 juta pada 3 Maret 2025. Dengan penambahan hari ini, total uang pengganti yang telah dititipkan mencapai Rp7,05 miliar.
“Titipan ini menunjukkan itikad kooperatif dari pihak terdakwa, meski proses hukum masih berlangsung,” ujarnya.
Meski uang pengganti telah diserahkan, penanganan perkara korupsi ini masih berlanjut di tahap persidangan. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Kasus ini menyoroti praktik penyimpangan dalam pengelolaan PNBP di sektor perhubungan laut yang berdampak pada kerugian negara. Kejaksaan menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
Penulis:Rega|Editor:Miezon