Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Singapura ditahan usai dijadikan tersangka dugaan korupsi lahan Fasum, Selasa (17/6/2025). Foto:Istimewa

WNA Singapura ditahan usai dijadikan tersangka dugaan korupsi lahan Fasum, Selasa (17/6/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut tersangka menjabat sebagai manajer di perusahaan pengembang PT Sentek Indonesia yang membangun perumahan Merlion Square di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji.

Tim penyidik mengungkap, lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), justru dijual oleh PTP kepada Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir (SMP) berinisial KKJ seorang warga negara Korea, senilai Rp 494 juta.

“Akibat transaksi ilegal tersebut, lahan PSU berupa sarana pendidikan tidak bisa dimanfaatkan Pemerintah Kota Batam,” kata Kasna didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dan Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan empat alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk hukum yang menguatkan

“Perbuatan melawan hukum, tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga kerugian negara mencapai Rp4,89 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” imbuhnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Kejaksaan juga membuka peluang keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami masih mendalami fakta-fakta hukum lainnya. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak tambahan yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tutup dia.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru