Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Singapura ditahan usai dijadikan tersangka dugaan korupsi lahan Fasum, Selasa (17/6/2025). Foto:Istimewa

WNA Singapura ditahan usai dijadikan tersangka dugaan korupsi lahan Fasum, Selasa (17/6/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang warga negara Singapura berinisial PTP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut tersangka menjabat sebagai manajer di perusahaan pengembang PT Sentek Indonesia yang membangun perumahan Merlion Square di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji.

Tim penyidik mengungkap, lahan seluas 4.946 meter persegi yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah sebagai bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), justru dijual oleh PTP kepada Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir (SMP) berinisial KKJ seorang warga negara Korea, senilai Rp 494 juta.

“Akibat transaksi ilegal tersebut, lahan PSU berupa sarana pendidikan tidak bisa dimanfaatkan Pemerintah Kota Batam,” kata Kasna didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dan Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Ia menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan empat alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, surat-surat, serta petunjuk hukum yang menguatkan

“Perbuatan melawan hukum, tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi hingga kerugian negara mencapai Rp4,89 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” imbuhnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. Kejaksaan juga membuka peluang keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Kami masih mendalami fakta-fakta hukum lainnya. Tidak menutup kemungkinan, ada pihak tambahan yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tutup dia.

 

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru