Kejari Bintan Terima SPDP Tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan

Kamis, 23 Mei 2024 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasa, memberikan komentar kepada media usai mengikuti rapat penyampaiyan Ranperda Tahap I tahun 2024 di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (25/3/2024) Matapedia6.com/ Diskominfo Tanjungpinang

(Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasa, memberikan komentar kepada media usai mengikuti rapat penyampaiyan Ranperda Tahap I tahun 2024 di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senin (25/3/2024) Matapedia6.com/ Diskominfo Tanjungpinang

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kejaksaan Negeri Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan tersangka Pejabat (PJ) Tanjung Pinang Hasan.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso SPDP tiga tersangka sudah diterima Kejari Bintan.

“SPDP dari penyidik Polres Bintan sekitar sepekan lalu. SPDP yang diterima pun juga sudah lengkap dengan tiga tersangka, salah satunya Hasan,” ujar Denny kepada wartawan di Kejari Batam dalam kunjungan Wakil Jaksa Agung, Senin (20/5/2024) lalu.

Diketahui Hasan diduga terjerat kasus pemalsuan surat tanah dokumen lahan PT Expasindo di KM 23, Sei Lekop Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan selain Hasan, pihaknya juga menetapkan mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan dan Budi Waluyo, selaku juru ukur kelurahan.

“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik juga akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan ke Jaksa.

“Administrasi sedang kita siapkan untuk diserahkan ke Kejari Bintan,” kata Riky kala itu.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

 

Penulis:Dhea|Editor:Mizon

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru