Kemenag Tanjungpinang Perkasa: Dua Tahun Beruntun Sabet Predikat Badan Publik Informatif di Kepri

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kemenag Tanjungpinang, Erizal, tengah meraih penghargaan keterbukaan informasi publik, Kamis (11/12/2025). Foto:Kemenag Tanjungpinang

Kepala Kantor Kemenag Tanjungpinang, Erizal, tengah meraih penghargaan keterbukaan informasi publik, Kamis (11/12/2025). Foto:Kemenag Tanjungpinang

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG-Kemenag Tanjungpinang kembali unjuk dominasi dalam keterbukaan informasi publik. Instansi ini mengamankan predikat Badan Publik Informatif untuk tahun kedua berturut, setelah menorehkan nilai tinggi pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Kepri 2025.

Kepala Kantor Kemenag Tanjungpinang, Erizal, menerima langsung penghargaan itu di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Kamis (11/12/2025).

Penghargaan tersebut menegaskan konsistensi Kemenag Tanjungpinang dalam memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Alhamdulillah, tahun ini kami meraih nilai 95,64. Ini hasil kerja keras tim menjaga standar layanan informasi,” kata Erizal dalam keterangannya, Kamis malam.

Baca juga: Komisi Informasi  Dorong Kemenag Tanjungpinang Perkuat Transparansi

Ia menegaskan, Kemenag Tanjungpinang akan terus memperkuat sistem layanan informasi agar publik mendapat data yang akurat, cepat, dan mudah diakses.

“Kami ingin tahun depan membawa pulang nilai terbaik dan mempertahankan posisi sebagai badan publik informatif,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, mengapresiasi badan publik yang berhasil meraih kategori informatif.

Ia menilai peningkatan kepatuhan badan publik tahun ini signifikan. Dari 151 badan publik, 42 di antaranya lolos sebagai Informatif—melonjak dibanding 2024 yang hanya mencatat 21 badan publik.

Arison merinci sebaran badan publik informatif 2025: enam pemerintah kabupaten/kota, dua instansi Pemprov Kepri, 24 instansi vertikal tingkat kabupaten/kota, dan sembilan instansi vertikal tingkat provinsi.

“Keterbukaan itu sederhana: bangun sistem terbuka, libatkan masyarakat, dan hadirkan tata kelola yang terang-benderang,” ujarnya.

Baca juga:Hakim Vonis Hartono alias Amiang 15 Bulan Penjara

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Sidang PNBP BP Batam Seret Lisa Yulia: Hakim Pertanyakan Dasar Hukum Kontribusi 20 Persen
Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia
Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim, Ini Tanggapan PN Tanjungpinang
Satu Pekerja Tewas, Satu Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan
Sidang PNBP Jasa Pandu Kapal di Batam, Fakta Persidangan Soroti Manajemen Awal
Komisi Informasi  Dorong Kemenag Tanjungpinang Perkuat Transparansi
PLN Batam Sabet Paritrana Award Kepri 2025, Bukti Serius Lindungi Pekerja 
Henky Mohari Pimpin KPID Kepri, Kawal Penyiaran Sehat dan Bermartabat

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Sidang PNBP BP Batam Seret Lisa Yulia: Hakim Pertanyakan Dasar Hukum Kontribusi 20 Persen

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:32 WIB

Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia

Senin, 9 Februari 2026 - 21:42 WIB

Prabowo Sudah Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim, Ini Tanggapan PN Tanjungpinang

Senin, 19 Januari 2026 - 23:17 WIB

Satu Pekerja Tewas, Satu Hilang Terseret Arus di Perairan Pulau Poto Bintan

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:39 WIB

Sidang PNBP Jasa Pandu Kapal di Batam, Fakta Persidangan Soroti Manajemen Awal

Berita Terbaru