KKP Tangkap Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KKP amankan kapal ikan asing di Selat Malaka. Foto:Istimewa

KKP amankan kapal ikan asing di Selat Malaka. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) Ilegal berbendera Malaysia. Kapal tersebut ditangkap saat aktivitas ilegal di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 Selat Malaka.

Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) mfnyebut, kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.

KKP amankan kapal ikan asing di Selat Malaka. Foto:Istimewa

Ia mengatakan, tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl).

“Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas _Illegal, unreported and unregulated fishing_ (IUUF),” ujar Ipunk dalam keterangannya diterima, Jumat (26/4/2024).

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB.

“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” jelas Ipunk.

Tidak hanya sampai di situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.

PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.

“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau _Lesen Vesel_ yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.

Sebagai informasi, KIA tersebut diperkirakan akan sampai di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat 26 April 2024 untuk dilakukan proses Hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku _illegal fishing_ agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan. (*)

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Editor:Redaksi

Berita Terkait

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp
JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal
BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif
Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur
OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan
Digiland Run 2025 Gaet Ribuan Pelari, Resmi Sandang Label Dunia
Prabowo Disambut Meriah di Thailand, Dua Bocah NTT Sampaikan Harapan Soal Pendidikan
Koneksi Lancar di Tanah Suci Kini Lebih Simpel dengan Paket IM3 SimpelRoam Haji

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:36 WIB

OJK Tanamkan Nilai Integritas kepada Mahasiswa ULM Lewat Kampanye In Camp

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:24 WIB

JNE dan TIKI Tebar Semangat Idul Adha dengan Kurban, Promo, dan Khitanan Massal

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:56 WIB

BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025, Dorong Layanan Keuangan Digital Inklusif

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:53 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Dorong Pemanfaatan AI di Indonesia Timur

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:40 WIB

OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan

Berita Terbaru