Knalpot Brong Resahkan Warga, Polresta Galakkan Program Strong

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers di Polresta Barelang, mengenai hasil penindakan knalpot brong di Kota Batam, Selasa (16/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers di Polresta Barelang, mengenai hasil penindakan knalpot brong di Kota Batam, Selasa (16/1/2024). Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Keberadaan knalpot brong di Kota Batam, akhir-akhir ini dirasakan sudah sangat meresahkan, bahkan hal tersebut menjadi keluhan utama warga hampir di setiap wilayah di Kota Batam.

Keresahan warga mengenai keberadaan knalpot brong tersebut disampaikan kepada Kapolresta Barelang saat menggelar jumat curhat yang menjadi program rutin setiap minggu setiap Polsek di wilayah Kepri.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho saat melakukan pemotongan knalpot brong hasil penindakan oleh unit Lantas Polresta Barelang

Banyak keluhan warga mengenai keberadaan knalpot brong tersebut membuat Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N geram dan langsung membuat program Stop Knalpot Brong (Strong) dan meminta anak buahnya untuk menjalankan program tersebut.

Program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan cipta kondisi, dan juga penindakan dari Unit Lantas polresta Barelang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama sepekan yakni dari tanggal 8 Januari sampai dengan 14 Januari 2024. Selama sepekan Polresta Barelang berhasil melakukan penindakan terhadap 452 knalpot brong dan 28 sepeda motor.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Nugroho juga mengingatkan para pelaku balap liar, agar menghentikan aksinya karena sangat meresahkan.

Nugroho juga mengingatkan penjual knalpot brong, karena aktifitas tersebut dapat dipersangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen .

Selain itu untuk pemilik bengkel juga dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Knalpot brong hasil penindakan unit Lantas Polresta Barelang di beberapa tempat di Kota Batam

“Jadi saya himbau mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG), apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut,” tegas Nugroho.

Nugroho juga menjelaskan untuk para pemilik motor yang menggunakan knalpot brong yang terjaring dalam kegiatan operasi cipta kondisi lakukan penilangan elektronik sesuai dengan pasal 106 ayat (3) Junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.00,00.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

 

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru