MATAPEDIA6.com, BATAM – Keberadaan knalpot brong di Kota Batam, akhir-akhir ini dirasakan sudah sangat meresahkan, bahkan hal tersebut menjadi keluhan utama warga hampir di setiap wilayah di Kota Batam.
Keresahan warga mengenai keberadaan knalpot brong tersebut disampaikan kepada Kapolresta Barelang saat menggelar jumat curhat yang menjadi program rutin setiap minggu setiap Polsek di wilayah Kepri.

Banyak keluhan warga mengenai keberadaan knalpot brong tersebut membuat Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N geram dan langsung membuat program Stop Knalpot Brong (Strong) dan meminta anak buahnya untuk menjalankan program tersebut.
Program tersebut dilaksanakan melalui kegiatan cipta kondisi, dan juga penindakan dari Unit Lantas polresta Barelang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama sepekan yakni dari tanggal 8 Januari sampai dengan 14 Januari 2024. Selama sepekan Polresta Barelang berhasil melakukan penindakan terhadap 452 knalpot brong dan 28 sepeda motor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam kepada orang tua, kepada guru, dan wali murid untuk mengingatkan dan mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Nugroho juga mengingatkan para pelaku balap liar, agar menghentikan aksinya karena sangat meresahkan.
Nugroho juga mengingatkan penjual knalpot brong, karena aktifitas tersebut dapat dipersangkakan Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindung konsumen .
Selain itu untuk pemilik bengkel juga dapat di persangkakan melanggar Pasal 60 UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Jadi saya himbau mari kita ciptakan Kota Batam yang aman dan kondusif dari balapan liar dan Batam Stop knalpot brong dengan jargon (STRONG), apabila kedapatan masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong akan kami lakukan penindakan dan mengamankan kendaraan serta pengguna knalpot brong tersebut,” tegas Nugroho.
Nugroho juga menjelaskan untuk para pemilik motor yang menggunakan knalpot brong yang terjaring dalam kegiatan operasi cipta kondisi lakukan penilangan elektronik sesuai dengan pasal 106 ayat (3) Junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.00,00.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: luci | Editor: Redaksi