Komisi I DPRD Batam Kutuk Keras Penganiayaan ART di Batam

Senin, 23 Juni 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam Anwar Anas

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus penganiayaan yang menimpa Intan, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan elit Kota Batam, menuai kecaman luas.

Komisi I DPRD Kota Batam secara tegas mengutuk tindakan tidak manusiawi tersebut dan mendesak penegak hukum bertindak tegas.

Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, menilai aksi kekerasan itu sudah melewati batas kemanusiaan.

“Kami sudah melihat video yang beredar, perlakuan terhadap korban sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Anas, Senin (23/6/2025).

Anas menekankan bahwa para pelaku harus dihukum setimpal.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ditangkap, Korban Masih Trauma dan Jalani Perawatan

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapapun pelakunya, harus bertanggung jawab atas tindakan biadab itu,” tegasnya.

Di tempat terpisah, anggota Komisi I DPRD Batam Tumbur Hutasoit juga menyuarakan keprihatinannya.

Tumbur mengecam keras perbuatan keji terhadap ART yang diduga dilakukan oleh majikan dan rekan kerjanya.

“Ini pelajaran penting bagi semua orang yang merasa memiliki kekuasaan atau harta. Jangan pernah merendahkan orang lain hanya karena nasib mereka berbeda,” ujar Tumbur.

Menurutnya, setiap manusia memiliki derajat yang sama.

Baca juga: ART Babak Belur Diduga Dianiaya Majikan dan Rekan Kerja di Perumahan Mewah Sukajadi

“Jika merasa ART tidak mampu bekerja, lebih baik dipulangkan. Bukan malah dijadikan bahan hinaan apalagi sampai disiksa. Pembantu juga manusia,” tambahnya dengan nada tegas.

Tumbur juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap fakta-fakta di balik kejadian secara transparan.

“Proses hukum harus berjalan terang benderang agar menjadi efek jera dan pelajaran bagi semua,” tutupnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB