Kompolnas Minta Kapolresta Barelang Periksa Seluruh Anggota Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus narkoba yang melibatkan oknum kepolisian kembali mencuat di Batam. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan pernyataan tegas, Jumat (1/11/2024).

Kompolnas meminta Kapolresta Barelang, di bawah pengawasan Polda Kepri, untuk memeriksa seluruh anggota kepolisian, khususnya mereka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba, terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlunya pengawasan ketat dan sanksi berat untuk anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kompolnas merekomendasikan program ‘bedhol desa’ untuk anggota yang terlibat narkoba, razia berkala, operasi tangkap tangan (OTT), hingga pemeriksaan urin secara rutin,” ujar Poengky.

Tak hanya itu, Kompolnas juga mendorong penggunaan teknologi, seperti pemasangan CCTV di ruang interogasi dan ruang penyimpanan barang bukti, serta pemakaian body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan, untuk meningkatkan transparansi dalam tugas kepolisian.

Seperti diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari interogasi di Lapas Tanjungpinang terhadap seorang napi berinisial E.

Dari hasil interogasi tersebut E mengaku telah mengirimkan sabu-sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK (sipil,red) di sekitar area DC Mall.

AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Oknum polisi,red) yang bertugas di Polsek Sekupang. Keduanya diduga membagi narkotika itu untuk dijual.

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kamar AKS terdapat sisa sabu seberat 10 gram, bong, timbangan, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie menyatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB