Kompolnas Minta Kapolresta Barelang Periksa Seluruh Anggota Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

Satu dari dua tersangka yang ditangkap Polresta Barelang merupakan anggota Polisi bertugas di Sekupang terlibat dalam peredaran Narkotika, ditangkap di Asrama Polisi, Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus narkoba yang melibatkan oknum kepolisian kembali mencuat di Batam. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan pernyataan tegas, Jumat (1/11/2024).

Kompolnas meminta Kapolresta Barelang, di bawah pengawasan Polda Kepri, untuk memeriksa seluruh anggota kepolisian, khususnya mereka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba, terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlunya pengawasan ketat dan sanksi berat untuk anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kompolnas merekomendasikan program ‘bedhol desa’ untuk anggota yang terlibat narkoba, razia berkala, operasi tangkap tangan (OTT), hingga pemeriksaan urin secara rutin,” ujar Poengky.

Tak hanya itu, Kompolnas juga mendorong penggunaan teknologi, seperti pemasangan CCTV di ruang interogasi dan ruang penyimpanan barang bukti, serta pemakaian body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan, untuk meningkatkan transparansi dalam tugas kepolisian.

Seperti diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari interogasi di Lapas Tanjungpinang terhadap seorang napi berinisial E.

Dari hasil interogasi tersebut E mengaku telah mengirimkan sabu-sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK (sipil,red) di sekitar area DC Mall.

AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Oknum polisi,red) yang bertugas di Polsek Sekupang. Keduanya diduga membagi narkotika itu untuk dijual.

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kamar AKS terdapat sisa sabu seberat 10 gram, bong, timbangan, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie menyatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB