MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus narkoba yang melibatkan oknum kepolisian kembali mencuat di Batam. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengeluarkan pernyataan tegas, Jumat (1/11/2024).
Kompolnas meminta Kapolresta Barelang, di bawah pengawasan Polda Kepri, untuk memeriksa seluruh anggota kepolisian, khususnya mereka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba, terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menegaskan perlunya pengawasan ketat dan sanksi berat untuk anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Kompolnas merekomendasikan program ‘bedhol desa’ untuk anggota yang terlibat narkoba, razia berkala, operasi tangkap tangan (OTT), hingga pemeriksaan urin secara rutin,” ujar Poengky.
Tak hanya itu, Kompolnas juga mendorong penggunaan teknologi, seperti pemasangan CCTV di ruang interogasi dan ruang penyimpanan barang bukti, serta pemakaian body camera bagi anggota yang bertugas di lapangan, untuk meningkatkan transparansi dalam tugas kepolisian.
Seperti diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari interogasi di Lapas Tanjungpinang terhadap seorang napi berinisial E.
Dari hasil interogasi tersebut E mengaku telah mengirimkan sabu-sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK (sipil,red) di sekitar area DC Mall.
AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Oknum polisi,red) yang bertugas di Polsek Sekupang. Keduanya diduga membagi narkotika itu untuk dijual.
Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kamar AKS terdapat sisa sabu seberat 10 gram, bong, timbangan, dan sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie menyatakan kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon