MATAPEDIA6.com, BATAM – Konflik lahan antara warga Kampung Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Batam, dengan perusahaan PT Citra Tritunas Prakarsa kembali memanas.
Bentrokan yang terjadi pada Minggu (20/4/2025) itu menyebabkan lima pekerja perusahaan terluka, salah satunya masih dirawat intensif di RSUD Embung Fatimah, Batam.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kini tengah mendalami kasus tersebut. Dua orang warga, berinisial IG dan BP, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring proses penyidikan yang berlangsung.
“Kami imbau semua pihak yang terlibat dalam kekerasan ini untuk kooperatif dan menyerahkan diri. Proses hukum akan ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian, Jumat (25/4/2025).
Insiden bermula saat pihak perusahaan hendak melakukan penimbunan lahan menggunakan alat berat.
Namun, sejumlah warga menghadang alat tersebut, menolak aktivitas perusahaan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Bentrokan tak terhindarkan. Massa yang marah disebut mengeroyok para pekerja perusahaan, sementara di sisi lain, beberapa warga juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Konflik lahan di Teluk Bakau bukan terjadi secara tiba-tiba.
Perseteruan antara warga dan PT Citra Tritunas Prakarsa telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, namun hingga kini belum menemui titik terang.
“Penyelidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” tegas AKP Debby.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, dengan harapan situasi di lapangan segera kondusif.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega