MATAPEDIA6.com, JAWATIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, tetapkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro, Sarwo Edi, sebagai tersangka kasus Korupsi Dana BOS tahun anggaran 2020- 2021.
Sarwo Edi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Reny Agustina sebagai Bendahara dan Edi Santoso sebagai Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.
Sarwo diduga terlibay dalam kasus korupsi dana bos yang dilakukan oleh dua anak buahnya tersebut dan akibat perbuatannya negara dirugiakan sebesar Rp 350 juta.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, ditetapkannya Sarwo Edi sebagai tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 telah menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Namun memgenai keterlibatan Kepsek tersebut Aditia belum memberikan keterangan lebih rinci.”Yang jelas sudah cukup bukti menersangkakan Sarwo Edi dalam kasus ini,” katanya.
Diketahui, Kejari Bojonegoro mengusut Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, mulai 2022 lalu.Dua tersangka awal yakni Edi Santoso dan Reny Agustina.
Keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Edi Santoso dan Reny Agustina sendiri sudah menjalani peraidangan dan sudah dituntut hukuman 22 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.
Sementara, Reny Agustina divonis 18 bulan dan denda Rp 13,3 juta subsider penjara 3 bulan. (lci)