Korupsi Dana Bos, Kepsek SMPN 6 Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 15 Desember 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepsek SMPN6 Bojonegoro korupai dana bos priode 2021-2022.

Kepsek SMPN6 Bojonegoro korupai dana bos priode 2021-2022.

MATAPEDIA6.com, JAWATIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, tetapkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro, Sarwo Edi, sebagai tersangka kasus Korupsi Dana BOS tahun anggaran 2020- 2021.

Sarwo Edi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya Reny Agustina sebagai Bendahara dan Edi Santoso sebagai Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan.

Sarwo diduga terlibay dalam kasus korupsi dana bos yang dilakukan oleh dua anak buahnya tersebut dan akibat perbuatannya negara dirugiakan sebesar Rp 350 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, ditetapkannya Sarwo Edi sebagai tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 telah menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Namun memgenai keterlibatan Kepsek tersebut Aditia belum memberikan keterangan lebih rinci.”Yang jelas sudah cukup bukti menersangkakan Sarwo Edi dalam kasus ini,” katanya.

Diketahui, Kejari Bojonegoro mengusut Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, mulai 2022 lalu.Dua tersangka awal yakni Edi Santoso dan Reny Agustina.

Keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Edi Santoso dan Reny Agustina sendiri sudah menjalani peraidangan dan sudah dituntut hukuman 22 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.

Sementara, Reny Agustina divonis 18 bulan dan denda Rp 13,3 juta subsider penjara 3 bulan. (lci)

Berita Terkait

Indosat Ooredoo Hutchison Bukukan Laba Bersih Tumbuh Double Digit, ARPU dan AI Jadi Mesin Pertumbuhan
OJK, LPS dan BPS Kawal SNLIK 2026, 75 Ribu Responden Disasar Perkuat Data Literasi Keuangan
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Denda PIPA dan REAL hingga Miliaran Rupiah
OJK Perketat Tata Kelola dan Risiko Fintech–Aset Digital, Industri Wajib Lebih Transparan dan Terukur
Satlantas Polresta Barelang Edukasi Pengendara di Simpang Laluan Madani, Bagikan Brosur Ops Keselamatan Seligi 2026
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan, Genjot Kontribusi ke Ekonomi Nasional
Telkom Buka Digistar Class Intern 2026, Fokus Cetak Talenta AI dan Solusi B2B
OJK–ADB Perkuat Pasar Obligasi dan Keuangan Berkelanjutan ASEAN lewat ABMF 2026

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:16 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison Bukukan Laba Bersih Tumbuh Double Digit, ARPU dan AI Jadi Mesin Pertumbuhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:28 WIB

OJK, LPS dan BPS Kawal SNLIK 2026, 75 Ribu Responden Disasar Perkuat Data Literasi Keuangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:55 WIB

Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Denda PIPA dan REAL hingga Miliaran Rupiah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:26 WIB

OJK Perketat Tata Kelola dan Risiko Fintech–Aset Digital, Industri Wajib Lebih Transparan dan Terukur

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:17 WIB

Satlantas Polresta Barelang Edukasi Pengendara di Simpang Laluan Madani, Bagikan Brosur Ops Keselamatan Seligi 2026

Berita Terbaru