KPK RI Bangun Koordinasi dengan APH di Kepri, Cegah Kasus Korupsi

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Kepri. Senin (13/5/2024).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Kepri. Senin (13/5/2024).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar pelatihan Bersama Peningkatan Kemampuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Provinsi Kepri, Senin (13/5/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Best Western Premiere Panbil Batam dan dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin dan juga pejabat di Provinsi Kepri.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, selaku Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK mengatakan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, membawa perubahan signifikan dalam struktur dan kewenangan KPK.

Menurutnya perubahan yang paling penting adalah KPK tidak lagi menjadi lembaga independen, melainkan masuk dalam kekuasaan penuh Mahkamah Konstitusi (MK).

Didik menjelaskan didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juga mengatur tentang tugas pokok KPK, yang tertuang dalam Pasal 6A, dimana tugas pokok KPK meliputi

Pencegahan: Melakukan kegiatan pencegahan korupsi, yang dilaksanakan oleh dua kedeputian. Kedeputian Pencegahan bertugas terkait pelaporan Laporan KPN, serta pelaporan dan investigasi.

Sementara Kedeputian Koordinasi bertugas melakukan koordinasi dengan instansi pelayanan publik, pemerintah daerah, dan instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya Monitoring: Melakukan kajian terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Apabila dalam kajian tersebut ditemukan adanya potensi korupsi, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Berikutnya supervisi: Melakukan supervisi terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, kejaksaan, dan Kepolisian.

Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan: Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Dan yang terakhir Eksekusi: Melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Melalui pelatihan ini, saya berharap para peserta dapat memahami dengan lebih baik tentang tugas pokok KPK, khususnya dalam hal pencegahan dan penanganan perkara Tipikor,” kata Didik.

Dia juga meminta untuk terus melakukan sinergi dan kolaborasi antara APH dan APIP dalam pemberantasan Tipikor di Provinsi Kepri.

Tukar cendramata
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin bertukar cendramata dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Sementara dalam kesempatan tersebut Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin menyampaikan pelatihan yang dilaksanakan memiliki arti yang sangat strategis, sebagai sarana membangun integrasi di antara kelembagaan, menjaga sinergi, dan meningkatkan komitmen di seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Komitmen bersama sangatlah penting, karena tindak pidana korupsi dinilai semakin berkembang dan memerlukan perhatian yang lebih serius dari kita semuanya,” kata Asep.

Asep Safrudin, menuturkan tindak pidana korupsi merupakan musuh bersama yang harus kita tangani secara bersama-sama.

“Mari kita memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Brigjen Pol Asep Safrudin.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port
Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB
PT TPM Sebut 98 Persen Warga Tembesi Tower Sudah Terima Sagu Hati
Lapas dan Rutan Batam Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Gabungan Cek Narkoba dan HP Ilegal
DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota
Kejari Batam Raih Predikat Kejaksaan Negeri Tipe A Terbaik Kedua di Ajang Nasional 2026
PLN Batam Pastikan Blackout Sumatera Tak Ganggu Pasokan Listrik di Batam
Polsek Sei Beduk Terima Laporan Dugaan Penggelapan Iuran PUK FSPMI PT Infineon

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:35 WIB

Tambah 19 Unit Armada, Trans Batam Pangkas Waktu Tunggu dan Perkuat Layanan Port to Port

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:12 WIB

Pemko Batam Raih Penghargaan Kemendikbud, Kolaborasi Sekolah Swasta dalam SPMB

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:29 WIB

PT TPM Sebut 98 Persen Warga Tembesi Tower Sudah Terima Sagu Hati

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:08 WIB

Lapas dan Rutan Batam Razia Kamar Warga Binaan, Petugas Gabungan Cek Narkoba dan HP Ilegal

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:24 WIB

DPRD Batam Apresiasi Investasi AI Data Center Rp5 Miliar Dolar, Aweng Kurniawan: Perkuat Daya Saing Kota

Berita Terbaru