Kurir Narkotika Ditangkap di Sambau, Amankan Sabu 3 Kg

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka digiring saat ekspos penangkapan peredaran Narkotika yang berhasil diungkap Polresta Barelang, Rabu (27/3/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

Tersangka digiring saat ekspos penangkapan peredaran Narkotika yang berhasil diungkap Polresta Barelang, Rabu (27/3/2024) Matapedia6.com/ Dok Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Peredaran Narkotika di Kota Batam, seakan tidak ada hentinya. Hal tersebut terlihat dari kasus peredaran Narkotika yang berhasil di ungkap Polresta Barelang belakangan ini.

Setelah beberapa kali mengungkap kasus peredaran Narkotika di Kota Batam dan mengamankan puluhan kilo Barang bukti narkotika jenis Sabu,. Namun masih saja barang haram tersebut masuk ke Batam.

Terbaru pada 7 Maret 2024, Unit Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil menangkap satu orang yakni RMD (25) sekira pukul 02.28 WIB, dengan barang bukti 3 kilogram di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kelurahan Sambau Kecamatan Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri saat konferensi pers di Polres memberikan apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, beserta jajaran.

Nugroho mengatakan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 buah ransel warna biru, ungu, merah, jingga yang bertuliskan Live You Life yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik transparan dan di balut lakban warna coklat dengan berat netto 2.945 Gram.

Kemudian diamankan juga 1 unit HP Merk Nokia warna hitam dan 20 lembar pecahan uang Rp 50 ribu.

Ia menyebut, kronologi pengungkapan berawal anggota Satres Narkoba Polresta Barelang menerima informasi bahwa di sambau akan ada transaksi narkoba, lalu tim melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku dan ditemukan sabu seberat hampir 3KG, menurut pengakuan tersangka barang ini di dapat dari A yang merupakan tekong yang berdomisili di batam.

Tersangka RMD mengakui ditawarkan oleh BB untuk menerima Sabu tersebut dari saudara A sebagai tekong yang mengambil barang dari malaysia.

Lalu di ambil oleh RMD dan di bawa ke Nongsa di pinggir pantai dan kemudian langsung di lakukan penyergapan oleh tim Satres narkoba polresta barelang dan di temukan sabu.

Menurut pengakuan RMD ia diupah oleh BB yang sekarang sebagai DPO sebanyak Rp 15 juta dan baru di berikan sebesar Rp 1 juta.

Untuk DPO masih di lakukan pengejaran dan Sabu tersebut rencana akan di pasarkan di Kota Batam.

Nugroho mengatakan pihaknya tidak akan berikan kesempatan kepada pelaku peredaran Narkoba di Kota Batam.

“Kita harapkan masyarakat yang mendapat informasi ada peredaran Narkotika untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” kata Nugroho.

Sementara untuk pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB