Lakukan Perbuatan Asusila, Pria 40 Tahun Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 9 Mei 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku perbuatan asusila terhadap tiga anak dibawah umur di wilayah Sekupang. Matapedia6.com/Dok Polsek

Pelaku perbuatan asusila terhadap tiga anak dibawah umur di wilayah Sekupang. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pria paru baya yakni Z (40) warga Sekupang Kota Batam dijebloskan ke penjara setelah perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap tiga anak dibawa umur terbongkar.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan aksi Z diketahui setelah salah satu korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Orangtua anak yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan kepada polsek Sekupang, pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari korban.

“Setelah penyidik kita mendapatkan keterangan dari orangtua dan korban, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Sekupang,” kata Benhur.

Dia juga menjelaskan setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi asusila terhadap tiga anak di Sekupang.

“Pelaku saat ini sudah kita masukkan ke dalam sel, dan penyidik masih melakukan pengembangan,” kata Benhur.

Benhur tidak menjelaskan secara rinci aksi asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya.

Dia mengatakan tiga korban asusila dari pelaku yakni FMK (15), FM (14), MRB (14).

Benhur menghimbau orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah.

Sementara untuk pelaku yang sudah mendekam dibalik jeruji Polsek Sekupang dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru