MATAPEDIA6.com, BATAM – Pria paru baya yakni Z (40) warga Sekupang Kota Batam dijebloskan ke penjara setelah perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap tiga anak dibawa umur terbongkar.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan aksi Z diketahui setelah salah satu korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orangtua anak yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan kepada polsek Sekupang, pada Rabu (8/5/2024) lalu.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari korban.
“Setelah penyidik kita mendapatkan keterangan dari orangtua dan korban, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Sekupang,” kata Benhur.
Dia juga menjelaskan setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi asusila terhadap tiga anak di Sekupang.
“Pelaku saat ini sudah kita masukkan ke dalam sel, dan penyidik masih melakukan pengembangan,” kata Benhur.
Benhur tidak menjelaskan secara rinci aksi asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap korbannya.
Dia mengatakan tiga korban asusila dari pelaku yakni FMK (15), FM (14), MRB (14).
Benhur menghimbau orang tua untuk selalu mengawasi kegiatan anaknya di luar rumah.
Sementara untuk pelaku yang sudah mendekam dibalik jeruji Polsek Sekupang dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Zalfirega