MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam upaya memperkuat kedaulatan maritim, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat prestasi membanggakan.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, sebanyak 11 Kapal Ikan Asing (KIA) ditangkap saat melakukan aksi pencurian ikan di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa dari total 34 kapal yang diamankan selama periode tersebut, 11 di antaranya adalah kapal asing yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia.
“Kapal-kapal tersebut mayoritas berasal dari Filipina dan Vietnam. Mereka tidak hanya melanggar batas wilayah penangkapan, tetapi juga menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak lingkungan laut,” ujar Ipunk.
Alat tangkap ilegal seperti trawl dan pair trawl menjadi senjata utama kapal-kapal asing dalam mengeruk sumber daya laut Indonesia.
Menurut Ipunk, rusaknya ekosistem laut di negara asal menjadi pemicu utama maraknya pencurian ikan oleh kapal asing.
“Laut mereka sudah rusak parah, populasi ikan menurun drastis. Maka, mereka menyasar laut Indonesia yang masih kaya dan sehat. Ini tidak bisa kita biarkan,” tegasnya.
Ipunk menyatakan bahwa KKP tidak akan tinggal diam. Bersama TNI AL dan instansi terkait, pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan nasional.
“Kami berkomitmen menjadikan laut Indonesia sebagai kawasan aman, berdaulat, dan berkelanjutan. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap kekayaan maritim kita,” katanya.
Langkah-langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius menjaga lautnya, tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga untuk masa depan generasi mendatang.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega