MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau membongkar sindikat penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal lintas provinsi beberapa waktu lalu. 5 orang terduga pelaku dan 12 calon PMI Ilegal berhasil diamankan.
Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan menyebut, lima orang terduga pelaku diamankan secara terpisah di berbagai wilayah.
“Ada lima pelaku yang kita amankan dan 12 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri,” ujar AKBP Suherlan, Jumat (22/3/2024).
Ia mengatakan, kronologi pengungkapan berawal dua orang calon PMI asal Lampung yang diamankan pada 15 Januari 2024 lalu saat hendak berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam.
“Dua orang calon PMI Ilegal ditangkap di pelabuhan Harbour Bay Batam,” sebut dia.
Setelah mengamankan dua calon PMI tersebut Subdit empat melakukan pengembangan dan sekitar pukul 16. 00 WIB pada hari yang sama polisi berhasil mengamankan satu orang diduga pengurus dan mengamankan empat orang calon PMI yang menginap di penginapan Syariah Kusuma Jaya.
“Kita terus melakukan pengembangan dan selanjutnya pada 22 Januari 2024, Polisi kembali melakukan pengembangan dan membentuk tim yang bergerak ke Tanggerang, Tegal dan Jawa tengah,” kata AKBP Suherlan.
Selanjutnya pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.
“Tim kita juga menangkap satu orang tersangka di Tegal Jawa Tengah, yang diduga sebagai perekrut calon PMI di wilayahnya,” kata Suherlan.
Modus para tersangka, lanjut dia, mengurus seluruh administrasi calon PMI untuk kerja di luar negeri. Mereka berkomunikasi dengan para agen di Malaysia untuk merekrut korban dari kota asal.
Segala fasilitas diberikan dalam penampungan sementara sebelum dikirim ke luar negeri.
“Para korban ini dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia,” kata AKBP Suherlan.
Dia menambahkan, pada 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang diduga calon PMI ilegal.
“Ke enam orang tersebut kita amankan di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,” kata dia.
“Kasus ini masih berkaitan dengan jaringan penyelundupan PMI Antar Provinsi yang kita ungkap. Satu orang laki-laki juga kita amankan,” tambah dia.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti diantara buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Luci |Editor:Redaksi