Lima Pelaku Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Antar Provinsi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penggrebekan tempat penampungan PMI Ilegal di Kota Batam. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

Ditreskrimum Polda Kepri saat melakukan penggrebekan tempat penampungan PMI Ilegal di Kota Batam. Matapedia6.com/ Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau membongkar sindikat penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) Ilegal lintas provinsi beberapa waktu lalu. 5 orang terduga pelaku dan 12 calon PMI Ilegal berhasil diamankan.

Kasubdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan menyebut, lima orang terduga pelaku diamankan secara terpisah di berbagai wilayah.

“Ada lima pelaku yang kita amankan dan 12 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri,” ujar AKBP Suherlan, Jumat (22/3/2024).

Ia mengatakan, kronologi pengungkapan berawal dua orang calon PMI asal Lampung yang diamankan pada 15 Januari 2024 lalu saat hendak berangkat ke Singapura melalui pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam.

“Dua orang calon PMI Ilegal ditangkap di pelabuhan Harbour Bay Batam,” sebut dia.

Setelah mengamankan dua calon PMI tersebut Subdit empat melakukan pengembangan dan sekitar pukul 16. 00 WIB pada hari yang sama polisi berhasil mengamankan satu orang diduga pengurus dan mengamankan empat orang calon PMI yang menginap di penginapan Syariah Kusuma Jaya.

“Kita terus melakukan pengembangan dan selanjutnya pada 22 Januari 2024, Polisi kembali melakukan pengembangan dan membentuk tim yang bergerak ke Tanggerang, Tegal dan Jawa tengah,” kata AKBP Suherlan.

Selanjutnya pada 23 Januari, tim berhasil menangkap dua orang tersangka di Tangerang yang diduga sebagai perekrut korban untuk bekerja di Malaysia.

“Tim kita juga menangkap satu orang tersangka di Tegal Jawa Tengah, yang diduga sebagai perekrut calon PMI di wilayahnya,” kata Suherlan.

Modus para tersangka, lanjut dia, mengurus seluruh administrasi calon PMI untuk kerja di luar negeri. Mereka berkomunikasi dengan para agen di Malaysia untuk merekrut korban dari kota asal.

Segala fasilitas diberikan dalam penampungan sementara sebelum dikirim ke luar negeri.

“Para korban ini dijanjikan gaji besar saat bekerja di Malaysia,” kata AKBP Suherlan.

Dia menambahkan, pada 5 Maret 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang diduga calon PMI ilegal.

“Ke enam orang tersebut kita amankan di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam,” kata dia.

“Kasus ini masih berkaitan dengan jaringan penyelundupan PMI Antar Provinsi yang kita ungkap. Satu orang laki-laki juga kita amankan,” tambah dia.

Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti diantara buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, sejumlah barang elektronik dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10, Jo Pasal 48 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Luci |Editor:Redaksi

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru