Lukas Enembe Meninggal Saat Jalani Perawatan di RSPAD, Pegadilan Tinggi Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 27 Desember 2023 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani sidang di pegadialan negeri Jakarta beberapa waktu lalu. Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB karena mengalami gagal ginjal.Matapedia6.com/ nett

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani sidang di pegadialan negeri Jakarta beberapa waktu lalu. Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB karena mengalami gagal ginjal.Matapedia6.com/ nett

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB. Lukas meninggal karena mengalami gagal ginjal saat menjalani perawatan.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letnan Jenderal Albertus Budi Sulistya.

Sementara di tempat terpisah kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho dan Petrus Bala Pattyona, juga membenarkan kabar tersebut. Petrus mengungkapkan, Lukas meninggal karena penyakit gagal ginjal.

Antonius menjelaskan, berdasarkan informasi dari Pianus Enembe, keluarga Lukas yang mendampingi dan merawatnya selama sakit, sebelum meninggal, Lukas meminta berdiri.

”Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas mengembuskan napas terakhirnya,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan keluarga yang mendapingi Lukas memanggil dokter, dan segera memberikan tindakan medis. Namun, saat diberi tindakan, Lukas sudah meninggal.

Selasa siang, jenazah Lukas Enembe dimandikan dan disemayamkan di Rumah Duka RSPAD. Menurut rencana, jenazah Lukas akan dibawa ke kampung halamannya di Jayapura, Papua, pada Rabu malam.

Kuasa hukum Lukas yang berada di Papua, Aloysius Renwarin, menambahkan, keluarga dan kerabat Lukas di Papua juga sudah mendengar informasi tersebut, jenazah mantan orang nomor satu di Papua itu akan disambut di Bandara Sentani, Jayapura.

Lukas diketahui saat ini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Gubernur Papua yang memerintah selama dua periode itu juga sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Oktober 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar. Tak hanya itu, hak politik Lukas juga dicabut selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

Namun Lukas menolak putusan dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 11 Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus untuk memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.(lci)

Penulis: Lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru