Home / Hukum Kriminal

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:36 WIB

Main ke Kos Teman, Motor Raib Digasak Maling: Polsek Bengkong Tangkap Pencuri dan Penadah

Salah satu motor yang dicuri pelaku diamankan di Polsek Bengkong. Foto:dok/Polsek

Salah satu motor yang dicuri pelaku diamankan di Polsek Bengkong. Foto:dok/Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus dua pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor. Satu bertindak sebagai pelaku utama, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, menyebut kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah, tidak lama setelah korban melapor ke kantor polisi.

“Kami menerima laporan kehilangan motor di indekos dan langsung menindaklanjutinya,” ujar Doddy melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Afkar, Jumat (30/5/2025).

Husnul menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/5/2025) dini hari. Korban, Rozzi Alamsyah (24), karyawan swasta, memarkir sepeda motor Honda BeAt warna hitam BP 6347 JH miliknya di depan kos temannya di Blok A Nomor 38, RT 005/RW 004, Bengkong Baru.

Motor dalam keadaan terkunci stang. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban kembali dari jalan-jalan bersama temannya, motor itu sudah tidak ada di tempat.

“Setelah sadar motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Bengkong,” katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang tinggal di Bengkong Kartini dan Bengkong Asrama Penataan.

“Pelaku R berperan sebagai eksekutor, sedangkan MAB alias Awi adalah penadah,” ungkap Husnul.

Keduanya ditangkap dalam operasi berbeda pada Kamis dini hari. Polisi turut mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Share :

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Baca Juga

Anggota satlantas Polresta Barelang saat melakukan penindakan terhadap salah satu pengendara pengguna knalpot Brong, Sabtu (31/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Gencar Razia Knalpot Brong, Terbaru 22 Motor Diamankan
Petugas SAR dan juga warga saat melakukan pencarian korban tenggelam diperairan Tanjung Sengkuang Kota Batam, Minggu (1/6/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Pemancing Tenggelam Terseret Arus Saat Air Pasang di Tanjung Sengkuang Belum Ditemukan
Kapal KM Riski laut-IV yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, yang membawa BBM jenis Solar sebanyak 10 ton, Kamis (29/5/2025). Matapedia6.com/Dok Ditreskrimsus

Hukum Kriminal

Selundupkan 10 Ton Solar, Kapal KM Rizki Laut -IV Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban saat berada di hadapan penyidik Polsek Sei Beduk, Rabu (28/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Ayah Tiri di Batam Pukul Anak Pakai Pedang Hingga Robek 8 Jahitan, Kesal Anak Tak Mau Mandi
Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Hukum Kriminal

Kompolnas Sebut Tuntutan Hukuman Mati ke Kompol Satria Pelajaran Berharga Bagi Penegak Hukum

Hukum Kriminal

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Kepri, Sindikat Golden Triangle Dibongkar
Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Hukum Kriminal

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Pengkhianat Institusi
Ilustrasi

Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Orangtua Penelantar Anak di Batam
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x