MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus dua pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor. Satu bertindak sebagai pelaku utama, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, menyebut kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah, tidak lama setelah korban melapor ke kantor polisi.
“Kami menerima laporan kehilangan motor di indekos dan langsung menindaklanjutinya,” ujar Doddy melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Husnul Afkar, Jumat (30/5/2025).
Husnul menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/5/2025) dini hari. Korban, Rozzi Alamsyah (24), karyawan swasta, memarkir sepeda motor Honda BeAt warna hitam BP 6347 JH miliknya di depan kos temannya di Blok A Nomor 38, RT 005/RW 004, Bengkong Baru.
Motor dalam keadaan terkunci stang. Sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban kembali dari jalan-jalan bersama temannya, motor itu sudah tidak ada di tempat.
“Setelah sadar motornya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Bengkong,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang tinggal di Bengkong Kartini dan Bengkong Asrama Penataan.
“Pelaku R berperan sebagai eksekutor, sedangkan MAB alias Awi adalah penadah,” ungkap Husnul.
Keduanya ditangkap dalam operasi berbeda pada Kamis dini hari. Polisi turut mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Penulis:Rega|Editor:Miezon