MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku selama berbulan-bulan saat rumah dalam keadaan sepi.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, kasus ini terungkap setelah istri pelaku, H (40), melapor ke Polsek Sekupang. Laporan dibuat setelah anak korban menceritakan perbuatan ayah tirinya yang merekam dirinya saat mandi.
“Awalnya korban memergoki ayah tirinya sedang merekam dirinya mandi. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan ibunya. Ibunya tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Hippal Tua, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sejak April hingga Agustus 2025. Selama periode itu, pelaku kerap memanfaatkan momen saat rumah sepi untuk melancarkan aksinya.
Baca juga: Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban.
Berdasarkan bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat helai pakaian korban dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah tinggal serumah dengan korban sejak menikah siri dengan ibu korban pada 2016 dan resmi menikah pada 2024,” jelas Kompol Hippal Tua.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega


















