Manfaatkan Rumah Sepi, Ayah Tiri di Batam Setubuhi Anak Tiri Selama Berbulan-bulan

Kamis, 13 November 2025 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang diketahui ayah tiri korban perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya sendiri setelah ditangkap Polsek Sekupang, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

Pria yang diketahui ayah tiri korban perbuatan tidak senonoh terhadap putrinya sendiri setelah ditangkap Polsek Sekupang, Kamis (13/11/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polres

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku selama berbulan-bulan saat rumah dalam keadaan sepi.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, kasus ini terungkap setelah istri pelaku, H (40), melapor ke Polsek Sekupang. Laporan dibuat setelah anak korban menceritakan perbuatan ayah tirinya yang merekam dirinya saat mandi.

“Awalnya korban memergoki ayah tirinya sedang merekam dirinya mandi. Korban lalu menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan ibunya. Ibunya tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Hippal Tua, Kamis (13/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sejak April hingga Agustus 2025. Selama periode itu, pelaku kerap memanfaatkan momen saat rumah sepi untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban.

Berdasarkan bukti yang cukup, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riyanto, langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat helai pakaian korban dan satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan pelaku untuk merekam aksi bejatnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah tinggal serumah dengan korban sejak menikah siri dengan ibu korban pada 2016 dan resmi menikah pada 2024,” jelas Kompol Hippal Tua.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru