Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berusia 43 tahun di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan tindakan tak senonoh terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut dimana berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Sekupang.

Riyanto menjelaskan Kronologis kejadian dimana awalnya ibu korban, AA (23), mencurigai adanya perilaku tidak wajar pada anaknya, BA (4) pada Senin (10/11/2025)

Dia menjelaskan kecurigaan ini korban saat hendak memakaikan celana kepada anaknya.

Namun, korban menolak dan menyebut celana itu kotor karena digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang dipanggil Abi.

Dari keterangan ibu korban dimana anaknya memperagakan cara kakeknya melakukannya perbuatan tidak senonoh di depan anaknya hingga air keluar.

Baca juga: Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang Penganiayaan ART, Romo Pascal Desak Jaksa Proses Hukum Roslina

Atas keterangan anaknya, ibu korban membuat laporan ke Polsek Sekupang.

“Atas laporan tersebut tim Reskrim bergerak cepat mengamankan pelaku yakni K di rumahnya , Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Riyanto.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan, semua mengarah pada pelaku K yang ternyata kakek tiri korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sudah mendekam di Polsek Sekupang,” kata Riyanto

Riyanto juga mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut apakah pelaku memiliki kelainan

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru