Cabuli Cucunya Sendiri, Kakek Tiri di Sekupang Ditangkap Polisi

Rabu, 12 November 2025 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

Pelaku pencabulan terhadap cucu tiri yang ditangkap Polsek Sekupang, Rabu (12/11/2025). Matapedia6.com/ Dok Humas Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pria berusia 43 tahun di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan tindakan tak senonoh terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut dimana berawal dari laporan orangtua korban ke Polsek Sekupang.

Riyanto menjelaskan Kronologis kejadian dimana awalnya ibu korban, AA (23), mencurigai adanya perilaku tidak wajar pada anaknya, BA (4) pada Senin (10/11/2025)

Dia menjelaskan kecurigaan ini korban saat hendak memakaikan celana kepada anaknya.

Namun, korban menolak dan menyebut celana itu kotor karena digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang dipanggil Abi.

Dari keterangan ibu korban dimana anaknya memperagakan cara kakeknya melakukannya perbuatan tidak senonoh di depan anaknya hingga air keluar.

Baca juga: Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang Penganiayaan ART, Romo Pascal Desak Jaksa Proses Hukum Roslina

Atas keterangan anaknya, ibu korban membuat laporan ke Polsek Sekupang.

“Atas laporan tersebut tim Reskrim bergerak cepat mengamankan pelaku yakni K di rumahnya , Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Riyanto.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan medis dan penyelidikan, semua mengarah pada pelaku K yang ternyata kakek tiri korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sudah mendekam di Polsek Sekupang,” kata Riyanto

Riyanto juga mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut apakah pelaku memiliki kelainan

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam
Polisi Tangkap Pelaku Akun Palsu Bermotif Dendam yang Sebarkan Ujaran Kebencian di Grup Facebook Wajah Batam
Bripda Natanael Tewas di Mess Polda Kepri, Diduga Dianiaya Senior

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Senin, 20 April 2026 - 18:08 WIB

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan

Berita Terbaru