MATAPEDIA6.com, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam menerima uang pengganti atas kasus korupsi pengelolaan anggaran SMK Negeri 1 Batam senilai Rp 468,9 juta sesuai dengan keputusan hakim pengadilan tinggi atas kasus yang menjerat Lea Lindrawijaya.
Pengembalian uang tersebut dilaksanakan oleh keluarga yang bersangkutan kepada Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 11.30WIB dan diterima oleh Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Kasi Penyidik Pidsus Kejari Batam, Dedi Januarto Simatupang.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi menjelaskan melalui Kasi Pidsus Batam Tohom Hasiholan Tambunan mengatakan uang tersebut dititip melalui Kejari Batam.
“Nanti Kejari Batam akan kembali menyetor uang tersebut ke kas negara melalui tabungan BRI,” kata Tohom.
Dia juga mengatakan uang tersebut merupakan uang pengembalian pertama atas kasus korupsi di tahun 2024. Uang tersebut juga masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Besaran uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah. Yang mana uang itu wajib dibayar oleh para terpidana.
Sementara saat ditanya mengenai kilas balik kasus tersebut dimana kerugian negara yang dianggap di korupsi oleh Lea Lindrawijaya digunakan untuk keperluan pengembangan sekolah baik pembelian mesin dan juga perlengkapan sekolah. Tohom mengatakan dirinya tidak bisa memberikan jawaban menjawab kilas balik kasus tersebut.
“Kebetulan saya baru tugas di Batam, tentu harus mempelajari ulang berkas perkaranya,” kata Tohom.
Dia menjelaskan bahwa apa yang mereka terima hari ini sesuai dengan keputusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci | Editor: Zalfirega