MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak suluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2024).
Selain itu, Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Meski dalam putusan tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion).
“Ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion dalam perkara ini. Ketiganya adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih,” terangnya.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu dalil yang mereka mohonkan ialah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut. Ia mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.
Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.(*)
Cek berita artikel lainnya di Google News