Niat Curi Motor Timbul Saat Lihat Kunci Kontak Tinggal

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Polsek Nongsa, Matapedia6.com/ Dok Polsek

Pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap Polsek Nongsa, Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tidak pernah ada niat untuk mencuri motor. Namun saat melintas di Batu Besar melihat motor terparkir dan kuncinya masih menempel Eb (23) terpancing dan mengambil motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (27/4/2024), dimana EB awalnya hendak membeli nasi di warung tidak jauh dari tempat kerjanya.

Saat jalan ke warung untuk membeli makanan, dirinya melihat sepeda motor Yamaha Gear 125 S Version warna biru BP 5609 CG, yang terparkir di depan rumah warga dan kunci motor masih tercantol.

Selain itu kondisi rumah juga saat itu dalam keadaan terkunci. Melihat kondisi tersebut Eb terpancing dan mencoba menghidupkan motor tersebut, setelah motornya hidup Eb langsung membawa kabur.

Eb ditangkap Polsek Nongsa setelah pemilik motor membuat laporan ke Polsek Nongsa, Eb masih sempat menggunakan motor tersebut selama tiga hari sebelum ditangkap polsek Nongsa.

Eb ditangkap Polsek Nongsa di Kavling Sambau Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, Pada Selasa (30/4/2024) lalu.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy mengatakan pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan belum pernah di tahan.

Guchy juga mengatakan dari hasil penyidikan pelaku awalnya tidak ada niat untuk mencuri sepeda motor tersebut. Namun saat pelaku melintas hendak membeli makanan melihat sepeda motor yang terparkir didepan rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor niat mencarinya baru timbul.

“Dari hasil penyidikan juga kita dapatkan sepeda motor curian tersebut rencananya untuk digunakan pelaku pribadi,” kata Guchy.

Guchy menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman pencurian kendaraan bermotor.

“Masyarakat juga diharapkan selalu menggunakan kunci ganda kendaraan saat parkir atau ditinggal untuk beraktivitas,” kata Guchy.

Sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru