MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri mengunci kerja sama strategis untuk mempercepat penanganan pengaduan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kolaborasi ini membuka jalur langsung bagi korban scam untuk melapor ke polisi melalui satu sistem terintegrasi.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Rabu (14/1/2026). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyaksikan penandatanganan itu.
Melalui PKS ini, korban penipuan kini dapat menyampaikan Laporan Pengaduan Polisi langsung melalui sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Laporan tersebut menjadi kunci dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan sekaligus mempercepat penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
“Kerja sama ini mempermudah korban, mempercepat penegakan hukum, dan memperbesar peluang pengembalian dana,” kata Friderica dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Baca juga:OJK Perluas Akses AKSes KSEI, Transparansi Pasar Modal Makin Terbuka
Ia menegaskan, OJK dan Polri memperkuat komitmen melindungi konsumen dari kejahatan keuangan yang kian masif dan terorganisasi. Sinergi ini juga mendorong percepatan penangkapan pelaku scam oleh kepolisian.
PKS tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yakni penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Lonjakan laporan penipuan menjadi latar belakang utama kerja sama ini. Modus scam kini didominasi kejahatan digital yang memanfaatkan rekening bank, virtual account, dompet digital (e-wallet), hingga aset kripto. Kompleksitas modus terus meningkat dan memperluas potensi kerugian masyarakat.
Data IASC mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, sistem ini menerima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
IASC sendiri lahir dari inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas yang tergabung dalam Satgas PASTI dengan dukungan asosiasi industri.
Forum ini berfungsi sebagai pusat koordinasi penanganan scam sektor keuangan agar bergerak cepat, terintegrasi, dan memberi efek jera.
OJK dan Bareskrim Polri memastikan sinergi ini terus berjalan, dengan fokus pada percepatan pengembalian dana korban serta penguatan kepercayaan publik terhadap upaya negara memberantas penipuan keuangan.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melapor melalui iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan bukti pendukung.
Masyarakat juga diminta melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dan tidak masuk akal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157 WhatsApp 081157157157 atau email[konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).
Baca juga:Investasi Rp 54,7 Triliun, BP Batam Siapkan Lompatan Pembangunan 2026
Editor:Zalfirega



















