OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum

Selasa, 4 November 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum. Foto:OJK Kepri

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap perusahaan modal ventura yang tidak patuh pada aturan.

Kali ini, regulator mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (SAV) karena gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum meski telah diberi waktu panjang untuk memperbaiki kondisi keuangan.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Banda Aceh, itu sebelumnya sudah dijatuhi sanksi pembekuan kegiatan usaha namun tetap tak mampu menyehatkan modalnya.

Baca juga: OJK Tegaskan: Transformasi Digital Harus Perluas Akses, Bukan Ciptakan Kesenjangan Baru

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk menuntaskan kewajiban ekuitasnya. Namun sampai batas akhir yang disetujui, perusahaan tidak menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Selasa (4/11/2025).

Langkah pencabutan izin ini merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25 Tahun 2023 yang memberi dasar hukum bagi OJK untuk bertindak terhadap perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi kewajiban keuangan minimum.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan segera:

  • 1. Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, serta pihak terkait.
    2. Menyelenggarakan RUPS maksimal 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi
    3. Memberi informasi terbuka kepada masyarakat dan pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
    4. Menunjuk Gugus Tugas dan Pusat Layanan sementara yang dilaporkan ke OJK paling lambat lima hari kerja setelah keputusan pencabutan izin.

Debitur, kreditur, maupun masyarakat yang berkepentingan dapat menghubungi: Zulfan Dlisyah – 0812 6981 142 M. Hasbi Syawaluddin – 0812 6903 738
Email: (sarana.aceh.ventura@gmail.com](mailto:sarana.aceh.ventura@gmail.com)/ (sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id](mailto:sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id)

Selain itu, OJK juga melarang PT SAV menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin.

Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK menertibkan industri modal ventura agar tetap sehat, transparan, dan terpercaya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap ekosistem pembiayaan nasional.

Baca juga:Kepemimpinan Inovatif: Eri Palgunadi Antar JNE Raih Best CMO Award 2025

Editor:Miezon

Berita Terkait

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan
Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional
TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLIK
BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:50 WIB

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital

Selasa, 28 April 2026 - 17:10 WIB

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya

Berita Terbaru