OJK Kepri Edukasi ASN Tingkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Senin, 4 November 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OJK Kepri bersama ASN Pemprov beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

Kepala OJK Kepri bersama ASN Pemprov beberapa hari lalu. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau berikan edukasi literasi dan inklusi keuangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan yang bertema ‘Investasi yang Legal dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal” kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kamis (31/10) kemarin.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, menekankan pentingnya ASN memiliki tingkat literasi keuangan yang baik dan waspada terhadap berbagai penawaran aktivitas keuangan ilegal.

“Jadi salah satu target utama dari penawaran tersebut adalah ASN, sehingga kegiatan edukasi keuangan sangatlah dibutuhkan untuk membantu ASN memahami investasi yang legal dan ilegal serta menghindari berbagai kerugian finansial akibat aktivitas keuangan ilegal,” ujarnya dikutip dalam siaran pers, Senin (4/11/2024).

Sinar juga berharap agar para ASN setelah mendapatkan materi edukasi tentang pengelolaan keuangan dan waspada terhadap investasi ilegal, dapat melakukan sharing atau penyampaian materi tersebut kepada masyarakat di Kepulauan Riau.

“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menggunakan produk-produk investasi secara aman dan legal,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menyatakan apresiasinya kepada OJK atas inisiasi pelaksanaan edukasi keuangan bagi ASN di provinsinya.

“Kegiatan edukasi ini harus digunakan sebagai kesempatan untuk belajar mengelola keuangan, mengutamakan kebutuhan daripada keinginan, serta menyisihkan uang untuk masa depan yang lebih sejahtera,” ucap dia.

Ia mengingatkan akan bahayanya bermain judi online dan pinjaman online ilegal, serta pentingnya mengamankan dan mengembangkan nilai aset untuk masa depan yang lebih baik.

Dalam kegiatan tersebut OJK bekerja sama dengan beberapa institusi seperti Bursa Efek Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Pegadaian, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, untuk memberikan edukasi tentang produk investasi seperti saham, obligasi, reksa dana, dan investasi emas.

Kolaborasi ini juga termasuk memberikan edukasi terkait program perumahan dari pemerintah yang dapat dinikmati oleh ASN untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Melalui kegiatan edukasi ini, OJK memberikan pembekalan informasi tentang waspada aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, judi online, serta modus-modus kejahatan digital seperti phishing, malware, dan social engineering.

Tujuannya adalah agar masyarakat, terutama ASN, semakin memahami dan dapat memanfaatkan produk-produk investasi dari Sektor Jasa Keuangan serta menjadi duta literasi di lingkungan masyarakat wilayah Kepulauan Riau.

Baca juga:OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah 

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 
Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital
Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital
BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut Pemerintah, Amsakar: Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi
Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI
Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tiba di Batam, Amsakar Sambut Sebelum Kunjungan Kerja ke Lingga
Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:29 WIB

JPU Tuntut Tujuh Terdakwa Ledakan MT Federal II, hingga 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pledoi 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

Inovasi Nurse-log RSUD Embung Fatimah Raih Juara III Nasional, Pangkas Proses Kredensial Perawat Secara Digital

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kejari Batam Masuk Sekolah, Ingatkan Siswa Bahaya Bullying hingga Kejahatan Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polisi Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Batam, Ajak Semarakkan HUT ke-81 RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Manchester hingga H-Mild Ilegal Disita, Bea Cukai Batam Sapu Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Berita Terbaru