OJK Konsisten Dukung dan Berantas Aktivitas Judi Online

Jumat, 2 Agustus 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online. Foto:Istimewa

Ilustrasi judi online. Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskanOJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.

“Upaya OJK yang telah dilakukan antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online,” ujarnya dalam keterangan diterima matapedia6, Jumat (2/8/2024).

Ia minta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

“Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting),” ujarnya.

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

“OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud,” ungkap dia.

Ia menjelaskan bahwa mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Selanjutnya perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK.

Dalam melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000, melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

OJK beserta 35 Kantor OJK yang berlokasi diseluruh tanah air telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang berkerjsama dengan perbankan dan pihak terkait.

OJK memandang bahwa edukasi publik terkait dengan judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyrakat.

Selanjutnya OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.

“Penanganan judi online harus dilakukan secara bersama oleh Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana tujuan dari pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keppres No. 21 Tahun 2024,” imbuhnya.

Menurut dia OJK sebagai bagian dari Satgas Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk untuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online dalam rangka meningkatkan efektivitas penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.

Editor:Mizon

Berita Terkait

Telkom Gelar Culture Festival 2025: Perkuat Kolaborasi dan Budaya Sadar Keamanan Siber
Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD
Keluarga Korban KM Barcelona Padati Pelabuhan Manado, Tangis dan Kepanikan Pecah
KM Barcelona Terbakar di Perairan Minahasa Utara, Angkut 280 Penumpang
Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover
OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor PPDP
Satgas PASTI Hentikan Usaha Bodong Berkedok Omnicom Group
OJK Perkuat Pengawasan Manajer Investasi lewat Aturan Baru tentang Manajemen Risiko dan Penilaian Kesehatan

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:24 WIB

Telkom Gelar Culture Festival 2025: Perkuat Kolaborasi dan Budaya Sadar Keamanan Siber

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:36 WIB

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Pihak Utama di Sektor IAKD

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:15 WIB

Keluarga Korban KM Barcelona Padati Pelabuhan Manado, Tangis dan Kepanikan Pecah

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:27 WIB

KM Barcelona Terbakar di Perairan Minahasa Utara, Angkut 280 Penumpang

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:52 WIB

Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover

Berita Terbaru