MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) mengawal ketat kualitas data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 sebagai fondasi utama penyusunan kebijakan literasi dan inklusi keuangan nasional.
Kolaborasi tiga lembaga ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan yang lebih luas dan tepat sasaran.
Pemantauan pelaksanaan SNLIK 2026 berlangsung di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/2).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan tahun ini menghadirkan sinergi baru dengan keterlibatan LPS.
“SNLIK 2026 menjadi momentum kolaborasi kuat antara OJK, LPS, dan BPS. Sinergi ini memperkuat kualitas data sekaligus memperluas cakupan analisis,” ujar Friderica dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Baca juga:Kuasa Hukum Siapkan Saksi Meringankan, Bantah Perintah Tunda Pandu dalam Sidang Lisa Yulia
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti turut hadir memantau jalannya survei. Friderica menekankan tingkat literasi dan inklusi keuangan berkorelasi langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, OJK menargetkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Tahun ini, SNLIK untuk pertama kalinya melibatkan LPS sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Selain itu, survei juga menghadirkan indeks literasi dan inklusi keuangan hingga tingkat provinsi, sehingga setiap daerah dapat memetakan posisi dan strategi peningkatan literasi keuangan secara lebih presisi.
Anggito menegaskan peningkatan jumlah responden menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas data.
“Jumlah sampel meningkat dari 10.000 menjadi 75.000 responden. Dengan basis data yang lebih luas, analisis dapat menjangkau hingga tingkat provinsi,” kata Anggito.
Ia menambahkan, LPS siap terus mendukung kebijakan berbasis data guna memperkuat program literasi dan inklusi keuangan nasional.
Amalia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi produktif antara BPS, OJK, dan LPS yang mampu memperluas cakupan survei di 38 provinsi.
Menurutnya, perluasan jumlah responden memungkinkan penyusunan indeks literasi dan inklusi keuangan yang lebih komprehensif hingga tingkat daerah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersikap terbuka kepada petugas pendataan karena kualitas survei sangat bergantung pada partisipasi responden. BPS menjamin kerahasiaan data pribadi sesuai standar perlindungan data yang berlaku.
Proses Pendataan SNLIK 2026
Proses witnessing dilakukan untuk memastikan Petugas Pendata Lapangan (PPL) menjalankan survei secara akurat dan sesuai prosedur. Kantor OJK daerah bersama BPS pusat turut melakukan pengawasan di masing-masing provinsi guna menjaga kualitas data yang dihimpun.
Pendataan SNLIK 2026 berlangsung pada 4–18 Februari 2026 dengan target 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi yang mencakup 514 kabupaten/kota serta 7.500 Satuan Lingkungan Setempat (SLS).
Sebanyak 2.744 PPL dan 1.016 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) melakukan wawancara tatap muka menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Setiap PPL bertanggung jawab pada dua hingga tiga wilayah SLS dengan pendampingan PML.
Hasil SNLIK 2026 akan memotret kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2025. Survei ini juga menjadi rujukan pencapaian target RPJMN 2025–2029 yang menargetkan literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2029.
Selain itu, RPJPN 2025–2045 menempatkan inklusi keuangan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target 98 persen pada 2045.
Untuk mengejar target tersebut, OJK menggencarkan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bersama perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, industri pembayaran, serta berbagai asosiasi sektor jasa keuangan.
OJK, LPS dan BPS menegaskan komitmen bersama memastikan setiap kebijakan literasi dan inklusi keuangan berbasis data akurat dan objektif.
Ketiga lembaga menilai penggunaan data berkualitas menjadi kunci menghadirkan kebijakan tepat sasaran, inklusif, berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan nasional.
Baca juga:Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Denda PIPA dan REAL hingga Miliaran Rupiah
Editor:Zalfirega


















