OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat soal dugaan penyaluran dana tanpa persetujuan oleh aplikasi pinjaman daring milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).

Lembaga pengawas sektor keuangan ini langsung memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen layanan fintech.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta pihak penyelenggara untuk: Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran; Menyampaikan hasilnya secara resmi kepada OJK; Memberikan respons kepada konsumen yang melapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil setelah OJK menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengaku tiba-tiba menerima dana pinjaman padahal tidak pernah mengajukan permohonan melalui aplikasi terkait.

“OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman daring,” tegas OJK dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

OJK juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pinjaman online dari entitas manapun. Warga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti password dan one time password (OTP) guna menghindari penyalahgunaan.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, OJK membuka layanan pengaduan melalui kontak 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Dorong Generasi Muda Kritis Pahami Risiko Aset Kripto di Ambon
Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization
Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha
Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan
Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional
TelkomGroup Dukung PP TUNAS, Menkomdigi Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Ruang Digital
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas PT Malahayati Nusantara Raya
OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Bidik Investor Baru dan Perkuat Pasar Modal

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 21:15 WIB

OJK Dorong Generasi Muda Kritis Pahami Risiko Aset Kripto di Ambon

Senin, 4 Mei 2026 - 18:19 WIB

Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit di Kuartal I 2026, Dorong Kinerja lewat AI Hyper-Personalization

Kamis, 30 April 2026 - 17:50 WIB

Telkom Perkuat UMKM Perempuan Lewat Program Kartini Digital, Latih 73 Ribu Pelaku Usaha

Rabu, 29 April 2026 - 21:04 WIB

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Miliar Dana Diselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 16:37 WIB

Kadin Nilai HPM Pasir Kuarsa Kepri Terlalu Tinggi dan Tidak Rasional

Berita Terbaru