OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat soal dugaan penyaluran dana tanpa persetujuan oleh aplikasi pinjaman daring milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).

Lembaga pengawas sektor keuangan ini langsung memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen layanan fintech.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta pihak penyelenggara untuk: Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran; Menyampaikan hasilnya secara resmi kepada OJK; Memberikan respons kepada konsumen yang melapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil setelah OJK menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengaku tiba-tiba menerima dana pinjaman padahal tidak pernah mengajukan permohonan melalui aplikasi terkait.

“OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman daring,” tegas OJK dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

OJK juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pinjaman online dari entitas manapun. Warga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti password dan one time password (OTP) guna menghindari penyalahgunaan.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, OJK membuka layanan pengaduan melalui kontak 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan
OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026
Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya
OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini
Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, Fokus Jaga Stabilitas
OJK Perkuat Organisasi, Siapkan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:31 WIB

40 Penghargaan ENSIA 2026 Jadi Cermin Inovasi Pertamina Sumbagut di Lapangan

Kamis, 10 September 2026 - 21:37 WIB

OJK Sebut Kredit Tetap Tumbuh, Industri Pengolahan Jadi Andalan Bisnis Perbankan hingga Triwulan III 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Penerbangan Lion Group dari Jakarta Mulai Dibuka Bertahap, Ini Alasannya

Minggu, 6 September 2026 - 17:17 WIB

OJK Dorong Pekerja Informal Mulai Siapkan Dana Pensiun Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Dugaan Penghinaan Etnis, Terdakwa Ajukan Restorative Justice di PN Batam

Berita Terbaru