OJK Panggil Rupiah Cepat, Tindaklanjuti Keluhan Warga Terima Pinjaman Tanpa Persetujuan

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat soal dugaan penyaluran dana tanpa persetujuan oleh aplikasi pinjaman daring milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).

Lembaga pengawas sektor keuangan ini langsung memanggil manajemen Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen layanan fintech.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta pihak penyelenggara untuk: Melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran; Menyampaikan hasilnya secara resmi kepada OJK; Memberikan respons kepada konsumen yang melapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil setelah OJK menerima sejumlah aduan dari masyarakat yang mengaku tiba-tiba menerima dana pinjaman padahal tidak pernah mengajukan permohonan melalui aplikasi terkait.

“OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman daring,” tegas OJK dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

OJK juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pinjaman online dari entitas manapun. Warga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti password dan one time password (OTP) guna menghindari penyalahgunaan.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran, OJK membuka layanan pengaduan melalui kontak 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru