OJK Perketat Aturan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keamanan digital industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah dengan menerbitkan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) serta ketentuan pelaksananya melalui PADK Nomor 43/PADK.03/2025.

Regulasi ini menjadi bagian dari Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi yang aman, terkelola, dan berkelanjutan.

Melalui aturan tersebut, OJK menuntut BPR dan BPR Syariah memperkuat tata kelola TI dan manajemen risiko secara menyeluruh.

OJK juga menekankan pentingnya pengamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta ketahanan dan keamanan siber, seiring meningkatnya ancaman serangan digital.

Baca juga:Laporan Reses DPRD Batam Diserahkan, Amsakar Minta Aspirasi Warga Ditindaklanjuti

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan regulasi ini bertujuan membangun ekosistem TI yang optimal bagi BPR dan BPR Syariah.

“Ketentuan ini mendorong BPR dan BPR Syariah memiliki lingkungan TI yang kuat dari sisi people, process, dan technology, serta menerapkan tata kelola yang baik,” kata Dian dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

POJK dan PADK tersebut mengatur sejumlah aspek krusial, mulai dari penetapan peran dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris, pengembangan arsitektur TI bagi layanan digital hingga manajemen risiko TI termasuk kerja sama dengan penyedia jasa teknologi informasi dan kepemilikan Disaster Recovery Plan (DRP).

Selain itu, OJK mewajibkan penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, serta memperkuat ketahanan siber sebagai respons atas tingginya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.

Dian juga mengingatkan agar seluruh pengembangan sistem TI tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.

“BPR dan BPR Syariah harus membangun sistem TI secara aman, tidak mengganggu kesehatan bank, dan tetap memprioritaskan perlindungan nasabah,” tegasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku satu tahun sejak diundangkan. Dengan berlakunya aturan baru tersebut, POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Baca juga:Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Pengawasan dan Akselerasi Transformasi 

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:14 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terbaru