MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 (POJK 31/2025) tentang penerapan tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi, mengatakan, regulasi ini menegaskan langkah OJK memperkuat pengawasan dan akuntabilitas Self-Regulatory Organizations (SRO) di pasar keuangan nasional.
“Melalui POJK 31/2025, OJK menargetkan penguatan tata kelola SRO agar mampu menjawab meningkatnya kompleksitas peran infrastruktur pasar keuangan, sekaligus memastikan setiap aktivitas berjalan transparan, terukur, dan berintegritas. Regulasi ini juga memperkuat posisi OJK dalam mengawasi SRO secara lebih efektif,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga:Aweng Kurniawan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan PKH, BPNT, dan BLT di Pulau Bulang
OJK menilai penguatan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak seiring meluasnya peran SRO dalam mendukung Pasar Modal, Keuangan Derivatif, hingga Bursa Karbon. Perluasan mandat tersebut mencakup antara lain:
- Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon; peran sebagai central counterparty di pasar uang dan valuta asing;
- pengembangan derivatif keuangan berbasis Efek; serta pengelolaan penyelenggara pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.
Dengan tata kelola yang lebih ketat, SRO diharapkan mampu menjalankan kegiatan usaha utama dan layanan pendukung dengan manajemen risiko yang terukur, selaras dengan perannya di pasar modal dan sistem keuangan nasional.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Regulasi ini mengatur secara komprehensif, meliputi:
- 1. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris SRO;
- 2. pembentukan dan fungsi komite SRO;
- 3. penanganan benturan kepentingan;
- 4. penerapan audit internal dan audit eksternal;
- 5. manajemen risiko dan sistem pengendalian internal;
- 6. prosedur alternatif;
- 7. penyelenggaraan teknologi informasi;
- 8. pengawasan terhadap anak usaha SRO;
- 9. kebijakan remunerasi, investasi, dan rencana strategis;
- 10. strategi anti-fraud, termasuk pencegahan penyuapan;
- 11. penerapan keuangan berkelanjutan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan;
- 12. tata kelola dengan pemangku kepentingan; dan
- 13. penyimpanan dokumen serta penanganan pengaduan.
Meski berlaku sejak diundangkan, OJK memberi waktu paling lambat enam bulan untuk pemenuhan ketentuan tertentu, khususnya Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, terhitung sejak tanggal pengundangan.
Seiring berlakunya POJK 31/2025, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah ketentuan lama, yakni:
- Pasal 5, 31, dan 48 POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek;
- Pasal 5, 31, dan 48 POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; serta
- Pasal 5, 31, dan 48 POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dengan regulasi baru ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas, stabilitas, dan daya saing infrastruktur pasar keuangan Indonesia di tengah dinamika global yang kian kompleks.
Baca juga:Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga, OJK Optimistis Hadapi Prospek Ekonomi 2026
Editor:Zalfirega


















