MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keterbukaan informasi pasar modal dengan memperluas fitur pelaporan dan publikasi kepemilikan saham melalui Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) serta website Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini menajamkan pengawasan pasar modal Indonesia, terutama terhadap kepemilikan saham, perubahan kepemilikan, dan aktivitas penjaminan saham perusahaan terbuka.
OJK mengintegrasikan sistem pelaporan elektronik ini sebagai implementasi POJK Nomor 4 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan Direksi, Komisaris, serta Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan minimal 5 persen untuk menyampaikan laporan secara elektronik, termasuk laporan aktivitas penjaminan saham.
Baca juga:Kapolda Kepri Dukung Agus Bagjana Jelajahi 13 Negara dengan Motor, Titip Pesan Jaga Nama Bangsa
Melalui AKSes KSEI, pemegang saham dan investor kini dapat melaporkan data kepemilikan secara mandiri atau memberi kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), Emiten, maupun pihak lain yang ditunjuk.
Setelah laporan masuk, sistem AKSes secara otomatis meneruskan data tersebut ke BEI untuk dipublikasikan kepada publik.
Digitalisasi pelaporan ini mempercepat proses penyampaian informasi, memangkas hambatan administratif manual, serta meningkatkan kepastian layanan dan kepatuhan terhadap tenggat waktu. Publik kini dapat mengakses informasi kepemilikan saham secara lebih luas, cepat, dan transparan.
Dari sisi kualitas data, sistem ini menyajikan informasi kepemilikan dan aktivitas penjaminan saham secara lebih akurat, terintegrasi, dan terstruktur.
OJK memanfaatkan dashboard pengawasan real-time untuk memantau kepatuhan pelaporan, melacak status laporan secara instan, serta mengamankan rekam jejak audit digital guna mendukung verifikasi, audit, penegakan hukum, hingga penyelesaian sengketa. Sistem ini juga menerapkan pengaturan kewenangan pengguna secara ketat dan akuntabel.
OJK memberlakukan implementasi penuh sistem ini sejak 5 Desember 2025 dan menggelar sosialisasi nasional pada 19 Desember 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan pemegang saham, pengendali, Direksi dan Dewan Komisaris Emiten, BAE, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, serta pelaku utama industri pasar modal.
Sosialisasi ini menegaskan kesiapan teknis sistem sekaligus pemahaman regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan.
Pengembangan sistem informasi ini menegaskan kolaborasi OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) dalam memperkuat infrastruktur pasar modal melalui digitalisasi terintegrasi.
Upaya ini bertujuan meningkatkan pengawasan, melindungi investor, serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus mengevaluasi dan mengembangkan sistem pelaporan dan publikasi ini agar tetap adaptif, optimal, dan mampu menopang pertumbuhan industri pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya.
Baca juga:Lewat Surat Edaran, Kemenag Batam Wajibkan Peran MDT di Madrasah
Editor:Miezon


















