MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar 21 koperasi dari Kementerian Koperasi berdasarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam siaran pers diterima beberapa hari lalu disebutkan Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari. Daftar ini mencakup koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan.
OJK akan menindaklanjuti dan melakukan sosialisasi terkait proses tersebut. Koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi daerah akan dilakukan untuk memastikan kelancaran perizinan.
Berikut nama-nama koperasi:
1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten
3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa
4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi
5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo
6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat
7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam
8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri
9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia
10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro UPK DAPM Mirba
11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera
12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera
13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong
14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mulya Jaya Sentosa
16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera
17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur
18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal
20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Sido Makmur
Cek berita artikel lainnya di Google News
Editor:Redaksi