MATAPEDIA6.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengunci ruang gerak pelaku ilegal di industri kripto dengan menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Daftar resmi ini menjadi rujukan utama masyarakat sebelum bertransaksi aset keuangan digital dan kripto.
OJK menegaskan, hanya entitas dan platform yang tercantum dalam Whitelist yang sah beroperasi dan berada dalam pengawasan regulator. Langkah ini sekaligus memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga integritas pasar aset digital nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan Whitelist memuat nama perusahaan beserta aplikasi atau platform yang telah mengantongi izin atau penetapan OJK.
Baca juga:K Square Mall Resmi Beroperasi, Batam Punya Magnet Ritel Baru
“Daftar ini memastikan legalitas pihak yang digunakan masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan kripto,” tegas Ismail dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Penerbitan Whitelist berlandaskan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 218 dan Pasal 304.
Aturan tersebut mewajibkan perizinan bagi penyelenggara dan memberi sanksi pidana berat bagi pihak yang beroperasi tanpa izin, termasuk ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 triliun.
Seiring peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK, regulator juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas perdagangan aset keuangan digital dan kripto wajib tunduk pada ketentuan perizinan yang berlaku. Pihak di luar Whitelist dipastikan tidak berizin dan tidak diawasi OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk:
Bertransaksi hanya melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist serta menggunakan kanal resmi yang terdaftar.
Menghindari aplikasi, situs, atau kanal di luar daftar karena berisiko merugikan. Mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan Whitelist OJK, sekaligus mewaspadai link palsu, typosquatting dan promosi mencurigakan di media sosial atau grup percakapan.
Regulator juga mengingatkan modus penipuan yang dikemas sebagai edukasi, seminar, atau komunitas kripto, namun mengarahkan peserta ke platform tidak berizin.
OJK kembali menekankan prinsip Legal dan Logis (2L) dalam memilih produk kripto. Legal berarti entitas dan aplikasinya berizin serta tercantum dalam Whitelist.
Baca juga:Ratusan Kader Gerindra Kepri: Tegaskan Soliditas dan Tolak Provokasi
Logis berarti janji keuntungan harus masuk akal. Imbal hasil tinggi dan tidak wajar patut dicurigai sebagai skema ilegal.
Ke depan, OJK akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk menindak tegas penyelenggara aset keuangan digital tanpa izin, sesuai Pasal 304 UU P2SK.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal diminta melapor ke Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id).
Baca juga:Aspirasi Buruh Disampaikan di Hari Jadi Batam, Wali Kota Buka Dialog, LAM Angkat Suara
Editor:Redaksi



















