MATAPEDIA6.com, BINTAN- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan pelaku judi online (judol) terdeteksi dari kalangan masyarakat bawah.
“Ada 80 persen pemain Judol yang tercatat dari 2023. Jumlah pemain mencapai 3.797.429 orang,” ujar Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya, di Bintan, Kamis (28/8/2024).
Ia menyebut nominal angka tersebut signifikan yang melihatkan marak aktivitas di Tanah Air.
Angka ini cukup signifikan dan menunjukkan maraknya aktivitas judi online di seluruh daerah Indonesia. Sementara jenis kelamin, pemain judi online mayoritas laki-laki yang mencapai 85 persen, sedangkan perempuan 15 persen.
“85 persen laki-laki dan 15 persen perempuan. Jumlah tentu berbeda-beda yang tergantung sumber datanya,” ujarnya.
Lebih jauh Sinar menjelaskan, dampak negatif bagi individu, kecanduan judi online dapat menyebabkan masalah keuangan, gangguan mental, dan merusak hubungan sosial.
“Keluarga menjadi korban pertama dari dampak buruk judi online, seperti konflik, kemiskinan, dan bahkan perceraian. Maraknya judi online dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan berbagai masalah kriminal,” terang Sinar.
Sinar juga mengungkapkan, untuk nilai deposit pemain judi online terbesar diangka Rp 100 ribu.
“Dari data PPATK, total deposit pemain judi online di Indonesia mencapai Rp 34 triliun, 80 persen kurang dari Rp 100 ribu dan 20 persen lebih dari Rp 100 ribu,” ujarnya.
Dia menambahkan, OJK juga telah memblokir rekening pelaku judi online (judol) dari seluruh layanan jasa keuangan di Indonesia.
Tujuan pemblokiran akses pelaku judol terhadap seluruh layanan jasa keuangan ini adalah agar timbul efek jera. Sehingga perilaku judol ini akan semakin berkurang.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Zalfriga|Editor:Meizon