OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah

Senin, 15 September 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan ini menjadi langkah strategis memperkuat peran UMKM dalam menjaga ketahanan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

POJK UMKM sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk membuka lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan menekan angka kemiskinan.

OJK menegaskan perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) wajib memberi akses pembiayaan yang mudah, cepat, murah, dan inklusif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Baca juga:OJK Tegaskan Peran Strategis Pasar Modal untuk Kemandirian dan Kedaulatan Ekonomi Indonesia

“Dengan diberlakukannya aturan ini, bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang butuh akses cepat, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Data OJK mencatat, hingga Juli 2025 kredit perbankan tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi memimpin dengan pertumbuhan 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen.

Sektor pertambangan, jasa, transportasi, serta listrik, gas, dan air tumbuh dobel digit. Namun, kredit UMKM hanya naik 1,82 persen di tengah upaya perbankan memulihkan kualitas kredit.

Dian menegaskan, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah dikonsultasikan dengan DPR RI.

Aturan ini mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, memperluas akses keuangan, dan memastikan tata kelola yang sehat agar UMKM makin berdaya saing.

Baca juga:Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, Pasar Modal Catat Rekor di Tengah Dinamika Global

POJK juga mewajibkan bank dan LKNB memberikan kemudahan pembiayaan melalui:

1. Penyederhanaan persyaratan dan penilaian kelayakan UMKM.
2. Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan berbasis kekayaan intelektual.
3. Percepatan proses bisnis lewat Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
4. Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
5. Kebijakan tambahan yang diinisiasi OJK atau pemerintah.

Selain kemudahan akses, OJK menekankan tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran kredit UMKM dan melaporkannya ke OJK.

Aturan ini juga mengatur kolaborasi antarlembaga keuangan, pemanfaatan teknologi digital, ketentuan hapus buku/tagih, literasi keuangan, serta insentif bagi penyedia pembiayaan aktif.

POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan berlaku mulai dua bulan setelahnya. Aturan ini mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta seluruh LKNB, termasuk perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan, pergadaian, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Baca juga:OJK: Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Editor:Trio

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru