Oknum Perwira Polisi Tipu Orangtua Casis Rp 280 Juta di Kepri, Sempat Buron

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum perwira polri di Polda Kepri yang melakukan penipuan terhadap Casis Polri 2024 ditangkap di Kalimantan, Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Oknum perwira polri di Polda Kepri yang melakukan penipuan terhadap Casis Polri 2024 ditangkap di Kalimantan, Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dunia kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial GP (49) diduga melakukan penipuan terhadap orangtua calon siswa (casis) Bintara Polri dengan iming-iming kelulusan seleksi.

Kasus ini mencuat usai Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, melaporkan GP ke Polda Kepri pada September 2024.

Korban merasa ditipu setelah menyerahkan uang sebesar Rp 280 juta kepada GP secara bertahap sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, korban mengenal tersangka lewat perantara pemilik warung kopi di kawasan Barelang bernama Indo Tambun.

Dalam pertemuan itu, GP mengaku bisa meluluskan anak korban dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.

“Merasa yakin dengan janji tersebut, korban mulai menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer rekening atas nama GP maupun secara tunai,” ungkap Pandra.

Namun, janji kelulusan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Bahkan, sejak akhir September 2024, GP mendadak menghilang dan sulit dihubungi.

Merasa ditipu, korban akhirnya membawa kasus ini ke Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran atas nama tersangka, serta dokumen ujian atas nama Marriot Syahputra.

Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa GP juga pernah menerima uang dari tiga korban lainnya, meski uang tersebut dikembalikan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

“Kami tidak akan mentolerir anggota yang mencoreng nama baik institusi. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.

Pihak Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri.

“Proses rekrutmen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan gratis. Jika ada yang mencoba memanfaatkan situasi, segera laporkan,” ujar Pandra.

Atas perbuatannya, GP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban-korban lainnya.

Penulis : Luci

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:58 WIB

Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru