MATAPEDIA6.com, BATAM – Dunia kepolisian kembali tercoreng akibat ulah oknum seorang perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) berinisial GP (49) diduga melakukan penipuan terhadap orangtua calon siswa (casis) Bintara Polri dengan iming-iming kelulusan seleksi.
Kasus ini mencuat usai Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Kota Batam, melaporkan GP ke Polda Kepri pada September 2024.
Korban merasa ditipu setelah menyerahkan uang sebesar Rp 280 juta kepada GP secara bertahap sejak 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, korban mengenal tersangka lewat perantara pemilik warung kopi di kawasan Barelang bernama Indo Tambun.
Dalam pertemuan itu, GP mengaku bisa meluluskan anak korban dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
“Merasa yakin dengan janji tersebut, korban mulai menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer rekening atas nama GP maupun secara tunai,” ungkap Pandra.
Namun, janji kelulusan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Bahkan, sejak akhir September 2024, GP mendadak menghilang dan sulit dihubungi.
Merasa ditipu, korban akhirnya membawa kasus ini ke Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran atas nama tersangka, serta dokumen ujian atas nama Marriot Syahputra.
Dalam pengembangan kasus, diketahui bahwa GP juga pernah menerima uang dari tiga korban lainnya, meski uang tersebut dikembalikan.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir anggota yang mencoreng nama baik institusi. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.
Pihak Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri.
“Proses rekrutmen dilakukan secara transparan, akuntabel, dan gratis. Jika ada yang mencoba memanfaatkan situasi, segera laporkan,” ujar Pandra.
Atas perbuatannya, GP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan korban-korban lainnya.
Penulis : Luci
Editor : Zalfirega