Operasi Pekat Seligi 2025, Polresta Barelang Tertibkan 15 Juru Parkir Liar di Batam

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang amankan 15 juru parkir liar dari beberapa wilayah di Kota Batam, terjaring operasi pekat Seligi 2025, Senin (12/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang.

Polresta Barelang amankan 15 juru parkir liar dari beberapa wilayah di Kota Batam, terjaring operasi pekat Seligi 2025, Senin (12/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) dan menciptakan ketertiban di ruang publik, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia juru parkir liar di Kota Batam, Senin (12/5/2025).

Hasilnya, sebanyak 15 orang diamankan dari tujuh titik rawan parkir liar di wilayah hukum Polresta Barelang.

Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Pekat Seligi 2025 ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.

Razia menyasar wilayah Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.

“Petugas mengamankan 15 pria yang diduga melakukan aktivitas parkir ilegal tanpa izin resmi, atau beroperasi di luar jam yang telah ditentukan,” ungkap AKP Debby dalam keterangannya.

Para pelaku diketahui berasal dari beragam latar belakang, mulai dari juru parkir tetap, karyawan swasta, hingga wiraswasta.

Mereka langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses interogasi awal.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik parkir liar, antara lain uang tunai sebesar Rp659 ribu, 189 lembar karcis parkir motor, 303 lembar karcis parkir mobil, dan delapan buah rompi parkir.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menertibkan pengelolaan parkir serta memberantas pungli yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Debby.

Dia menambahkan langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjadikan Batam sebagai kota yang tertib, aman, dan nyaman.

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan.

Operasi Pekat Seligi 2025 masih akan terus digelar dengan fokus pada berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya, termasuk premanisme dan tindak pidana jalanan, demi menciptakan Batam yang bersih dari praktik-praktik ilegal.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 
Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara
Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga
Hingga Agustus 2025, Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO Tetapkan 84 Tersangka
Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada
Kecelakaan Maut di Batam, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Nissan GT-R35

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 17:21 WIB

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Selasa, 9 September 2025 - 19:39 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Curas Indomaret Marcelia Batam 

Senin, 8 September 2025 - 20:33 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Pelaku Curas di Jalan R Suprapto Ditangkap Polsek Sagulung, Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Diduga Curi Tiang Wifi di Buana Central Park, Pelaku Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB