Home / Hukum Kriminal

Senin, 5 Februari 2024 - 19:32 WIB

Paman di Batam Tega Nodai Keponakan Keponakan Sendiri

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang paman di Batuaji, Kota Batam tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri, saat ibu korban sedang tidak berada di dalam rumah.

Pelaku diketahui inisal HS (31), melakukan perbuatan tak senonoh layaknya suami istri, terhadap anak dari kakaknya sendiri yang dititipkan untuk dijaga.

Adapun perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada 23 Januari 2024 lalu, seperti diungkapkan Kanit Reskrim Iptu M. Yuda Firmansyah.

Saat kejadian Ibu korban sedang menjaga orang tuanya yang sedang di rawat di rumah sakit. “Keterangan sementara yang kami dapatkan dimana ibu korban, menjaga orangtuanya di rumah sakit. Saat itu kakaknya meminta adiknya yakni paman anaknya menjaga anaknya di rumah,” kata Yuda.

Saat rumah kosong pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Yuda.

Sementara awal terbongkarnya kasus tersebut setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Betapa kaget sang ibu mendengar hal tersebut dan tidak percaya karena pelaku merupakan adek korban.

Namun setelah diceritakan lebih lanjut ibu korban baru percaya dan diam -diam membuat laporan ke Polsek Sagulung.

“Awalnya laporannya dibuat ke Polsek Sagulung, Namun karena kejadiannya di Batuaji makanya laporannya diserahkan ke kita,” kata Yuda.

Dia juga menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan pelaku ditangkap pada 31 Januari 2023.

“Kita sudah kumpulkan barang bukti dan juga hasil visum dari rumah sakit,” kata Yuda.

Untuk sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kapal KM Riski laut-IV yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri, yang membawa BBM jenis Solar sebanyak 10 ton, Kamis (29/5/2025). Matapedia6.com/Dok Ditreskrimsus

Hukum Kriminal

Selundupkan 10 Ton Solar, Kapal KM Rizki Laut -IV Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri
Pelaku yang merupakan ayah tiri korban saat berada di hadapan penyidik Polsek Sei Beduk, Rabu (28/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Ayah Tiri di Batam Pukul Anak Pakai Pedang Hingga Robek 8 Jahitan, Kesal Anak Tak Mau Mandi
Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Hukum Kriminal

Kompolnas Sebut Tuntutan Hukuman Mati ke Kompol Satria Pelajaran Berharga Bagi Penegak Hukum

Hukum Kriminal

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Kepri, Sindikat Golden Triangle Dibongkar
Eks kasat narkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa di pengadilan negeri Batam, Senin (26/5/2025). Matapedia6.com/Zalfirega

Hukum Kriminal

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Pengkhianat Institusi
Ilustrasi

Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Orangtua Penelantar Anak di Batam
Unit patroli dari Satlantas Polresta Barelang saat melakukan razia di beberapa titik lokasi sering digunakan aksi balap liar di Batam. Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Kapolresta Barelang: Tidak Ada Tempat untuk Balap Liar di Batam
Personel Ditsamapta Polda Kepri saat memberikan pertolongan kepada salah satu kendaraan di jalan raya yang sedang mogok. Matapedia6.com/Dok Samapta

Hukum Kriminal

Program Turjawali Zonasi, Strategi Polda Kepri Hadirkan Polisi dalam Hitungan Menit di Tengah Masyarakat