Paman di Batam Tega Nodai Keponakan Keponakan Sendiri

Senin, 5 Februari 2024 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang paman di Batuaji, Kota Batam tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri, saat ibu korban sedang tidak berada di dalam rumah.

Pelaku diketahui inisal HS (31), melakukan perbuatan tak senonoh layaknya suami istri, terhadap anak dari kakaknya sendiri yang dititipkan untuk dijaga.

Adapun perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada 23 Januari 2024 lalu, seperti diungkapkan Kanit Reskrim Iptu M. Yuda Firmansyah.

Saat kejadian Ibu korban sedang menjaga orang tuanya yang sedang di rawat di rumah sakit. “Keterangan sementara yang kami dapatkan dimana ibu korban, menjaga orangtuanya di rumah sakit. Saat itu kakaknya meminta adiknya yakni paman anaknya menjaga anaknya di rumah,” kata Yuda.

Saat rumah kosong pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Yuda.

Sementara awal terbongkarnya kasus tersebut setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Betapa kaget sang ibu mendengar hal tersebut dan tidak percaya karena pelaku merupakan adek korban.

Namun setelah diceritakan lebih lanjut ibu korban baru percaya dan diam -diam membuat laporan ke Polsek Sagulung.

“Awalnya laporannya dibuat ke Polsek Sagulung, Namun karena kejadiannya di Batuaji makanya laporannya diserahkan ke kita,” kata Yuda.

Dia juga menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan pelaku ditangkap pada 31 Januari 2023.

“Kita sudah kumpulkan barang bukti dan juga hasil visum dari rumah sakit,” kata Yuda.

Untuk sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka
Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam
Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:36 WIB

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:19 WIB

Polisi Ungkap Modus “Tahan Malu” dalam Kasus Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB