Home / Hukum Kriminal

Senin, 5 Februari 2024 - 19:32 WIB

Paman di Batam Tega Nodai Keponakan Keponakan Sendiri

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

HS, Pelaku perbuatan tidak senonoh terhadap keponakan sendiri. Matapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang paman di Batuaji, Kota Batam tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri, saat ibu korban sedang tidak berada di dalam rumah.

Pelaku diketahui inisal HS (31), melakukan perbuatan tak senonoh layaknya suami istri, terhadap anak dari kakaknya sendiri yang dititipkan untuk dijaga.

Adapun perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi pada 23 Januari 2024 lalu, seperti diungkapkan Kanit Reskrim Iptu M. Yuda Firmansyah.

Saat kejadian Ibu korban sedang menjaga orang tuanya yang sedang di rawat di rumah sakit. “Keterangan sementara yang kami dapatkan dimana ibu korban, menjaga orangtuanya di rumah sakit. Saat itu kakaknya meminta adiknya yakni paman anaknya menjaga anaknya di rumah,” kata Yuda.

Saat rumah kosong pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada korban.

“Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Yuda.

Sementara awal terbongkarnya kasus tersebut setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. Betapa kaget sang ibu mendengar hal tersebut dan tidak percaya karena pelaku merupakan adek korban.

Namun setelah diceritakan lebih lanjut ibu korban baru percaya dan diam -diam membuat laporan ke Polsek Sagulung.

“Awalnya laporannya dibuat ke Polsek Sagulung, Namun karena kejadiannya di Batuaji makanya laporannya diserahkan ke kita,” kata Yuda.

Dia juga menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan gelar perkara dan pelaku ditangkap pada 31 Januari 2023.

“Kita sudah kumpulkan barang bukti dan juga hasil visum dari rumah sakit,” kata Yuda.

Untuk sementara atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

Hukum Kriminal

Satu Warga Baloi Kolam Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara, Terlibat Kasus Pengerusakan Rumah
Anggota Ditsamapta Polda Kepri sebar anggota gelar patroli Blue Light saat tempat rawan dan pusat keramaian di Batam, Minggu (12/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Ditsamapta Polda Kepri Intensifkan Patroli Blue Light, Sasar Titik Rawan di Batam
Foto kondisi klub malam Atlas di Dream Land Marina Kota Batam saat malam hari. Warga sekitar resah atas aktivitas di lokasi, Senin (12/5/2025). Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Warga Resah, Klub Malam Atlas di Dream Land Ganggu Kenyamanan Lingkungan
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Operasi Pekat Seligi 2025 Polda Kepri Akan Sapu Bersih Premanisme dan Pungli
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Budi Jasa, atas kecelakaan maut di Simpang Tiban Centre, Rabu (7/5/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

DPRD Batam Soroti Kecelakaan Maut di Tiban Centre, Gelar RDP dengan PT Budi Jasa
Ditsamapta Polda Kepri saat melakukan penertiban juru parkir di beberapa titik di Kota Batam, Jumat (9/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Polda Kepri Kembali Amankan Belasan Jukir Liar di Batam
Kondisi saat ini buffer zone di depan komplek Batavia Sagulung setelah ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batam, Sabtu (10/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Bangunan Liar di Buffer Zone Batavia Sagulung Ditertibkan, Warga Minta Tetap Lakukan Pengawasan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin saat menemui massa dan meminta untuk membubarkan diri, Kamis (8/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta.

Hukum Kriminal

Massa Paksa Masuk ke Depo Kontainer PT Lautan Mas, Kapolresta Barelang Perintahkan Bubar