Polisi Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos

Sabtu, 14 Desember 2024 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

Kanitreskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M. Alvin Royantara di dampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi saat ekspos Curanmor di Polsek Lubuk Baja Kota Batam, Jumat (14/12/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta Barelang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang viral di media sosial.

Konferensi pers yang berlangsung Jumat (13/12/2024) ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M Alvin Royantara.

Pelaku berinisial IA (20), seorang karyawan swasta, berhasil diamankan pihak kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Batam Kota, bersama barang bukti sepeda motor curian.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Alvin menjelaskan kasus ini bermula pada Senin (9/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma.

Korban, Rudi, yang tengah beristirahat, mendapat kabar dari penyewa motornya, Alnopi, bahwa motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BP 5018 CR telah hilang.

Mendengar laporan itu, Rudi segera menghubungi Polsek Lubuk Baja. Polisi langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di lokasi kejadian bersama motor korban.

Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Dalam interogasi, IA mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan yang diduga hasil curian, di antaranya, Honda Beat BP 5018 CR (2024), Yamaha Jupiter Z dan Yamaha Vega R.

Alvin Royantara mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di luar. Ini penting untuk mencegah terjadinya pencurian,” kata Alvin.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:54 WIB

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Berita Terbaru