MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap seorang pria di Bengkong Tengah, Kota Batam.
Aksi brutal itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung.
Korban berinisial AIE (24), karyawan swasta, menderita luka tusukan di punggung serta sejumlah luka gores di tubuhnya setelah diserang pelaku RRC (25).
Insiden bermula dari perselisihan pribadi yang akhirnya memanas. Saat korban datang bersama istri dan adik iparnya, pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh.
Pertikaian pun tak terelakkan, hingga pelaku menghunus pisau dan menusukkan ke arah korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka sobek di punggung belakang, luka gores di lutut kanan, dan luka di dada.
Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Korban segera dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapat perawatan medis, sebelum kemudian melapor ke Polsek Bengkong.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hanya beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku berkat keterangan korban dan informasi terkait istri pelaku yang berada di salah satu spa kawasan Nagoya Hill.
Tak butuh waktu lama, tim opsnal meringkus RRC di kosannya tanpa perlawanan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat penikaman serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan pelaku kini sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan.
“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses hukum sedang berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta
Atas perbuatannya, RRC dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Kami imbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega