MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang ungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Tanjung Riau.
Pelaku yang diketahui bernama ASS (31)berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, Sabtu (23/8/2025) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, memimpin penangkapan, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Korban AY (28) menderita luka robek serius di betis kiri akibat tusukan pisau.
Daei penyelidikan, pelaku sempat menganiaya korban dengan memukul dan menendang sebelum kemudian mengambil sebilah pisau untuk melukai korban.
“Setelah menerima laporan, tim langsung mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil melacak keberadaan pelaku di mess tempat ia tinggal. Pelaku kami amankan sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Ridho, Senin (25/8/2025).
Baca juga: BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari, Lindungi Kualitas Air Waduk Muka Kuning
Ridho menjelaskan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang digunakan dalam penyerangan, celana jeans abu-abu milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah yang memperkuat bukti terjadinya penganiayaan.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Laporkan segera jika ada tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di sekitar Anda,” tegas Iptu Ridho.
Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega