Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penusukan di Marina City yang ditangkap Polsek Sekupang di mes PT Satnusa Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (23/8/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

Pelaku penusukan di Marina City yang ditangkap Polsek Sekupang di mes PT Satnusa Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (23/8/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang ungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Tanjung Riau.

Pelaku yang diketahui bernama ASS (31)berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, memimpin penangkapan, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Korban AY (28) menderita luka robek serius di betis kiri akibat tusukan pisau.

Daei penyelidikan, pelaku sempat menganiaya korban dengan memukul dan menendang sebelum kemudian mengambil sebilah pisau untuk melukai korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil melacak keberadaan pelaku di mess tempat ia tinggal. Pelaku kami amankan sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Ridho, Senin (25/8/2025).

Baca juga: BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari, Lindungi Kualitas Air Waduk Muka Kuning

Ridho menjelaskan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang digunakan dalam penyerangan, celana jeans abu-abu milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah yang memperkuat bukti terjadinya penganiayaan.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Laporkan segera jika ada tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di sekitar Anda,” tegas Iptu Ridho.

Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Jukir di Batam
Remaja di Batam Ditangkap Polisi Terungkap Curi Motor 15 Kali, Aksinya Berakhir di Polsek Sekupang
Belasan Kios Kuliner di Mega Legenda Batam Hangus Terbakar, Polisi Masih Lidik Penyebab Kebakaran

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:53 WIB

Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL

Senin, 26 Januari 2026 - 21:57 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:20 WIB

Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terbaru