Pelaku Penusukan di Marina Ditangkap Polsek Sekupang di Mess PT Sat Nusa Persada

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penusukan di Marina City yang ditangkap Polsek Sekupang di mes PT Satnusa Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (23/8/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

Pelaku penusukan di Marina City yang ditangkap Polsek Sekupang di mes PT Satnusa Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (23/8/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek Sekupang

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang ungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Tanjung Riau.

Pelaku yang diketahui bernama ASS (31)berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Mess PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho, memimpin penangkapan, menjelaskan kronologi kejadian. Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang. Korban AY (28) menderita luka robek serius di betis kiri akibat tusukan pisau.

Daei penyelidikan, pelaku sempat menganiaya korban dengan memukul dan menendang sebelum kemudian mengambil sebilah pisau untuk melukai korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil melacak keberadaan pelaku di mess tempat ia tinggal. Pelaku kami amankan sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Ridho, Senin (25/8/2025).

Baca juga: BP Batam Tutup Akses Telaga Bidadari, Lindungi Kualitas Air Waduk Muka Kuning

Ridho menjelaskan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau yang digunakan dalam penyerangan, celana jeans abu-abu milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah yang memperkuat bukti terjadinya penganiayaan.

“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Laporkan segera jika ada tindak pidana atau potensi gangguan kamtibmas di sekitar Anda,” tegas Iptu Ridho.

Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Berita Terbaru