MATAPEDIA6.com, BATAM – Pelaku penikaman pengemudi mobil Daihatsu Raize merah BP 1502 CR di jalan Sei Ladi Kota Batam, Pada Selasa (24/9/2024) dibekuk jajaran Polresta Barelang.
Pelaku penikaman diketahui bernama Muhammad Ali Rokan (33) dibekuk kepolisian di rumah mertuanya di daerah Punggur Kota Batam pada Rabu (25/9/2024) malam.
Pelaku diamankan Polisi tidak lama setelah tiba di rumah mertuanya dan hendak istirahat sejenak.
Di Polresta Barelang pelaku mengaku semalam berjalan melewati hutan, hingga sampai di rumah mertuanya di daerah Punggur.
Pelaku mengaku sudah berkenalan dengan korban sejak tiga bulan terakhir,melalui akun Michat.
Awalnya pelaku berencana ingin meminjam uang dari korban dan mengajak korban untuk pergi bersama menemui seseorang.
Di jalan Sei Ladi pelaku meminta korban untuk tukar posisi mengemudikan mobil, lalu mobil dipinggirkan.
Saat mobil di pinggirkan, korban langsung mengancam pelaku dengan pisau yang sudah di siapkan oleh pelaku dan meminta uang kepada korban.
Namun saat pelaku mengancam korban, korban melihat kearah pelaku sehingga pisau yang digunakan mengancam korban mengenai leher korban.
Saat itu pelaku jadi ketakutan dan langsung meninggalkan pisau di dalam mobil dan membuka pintu lalu kabur ke hutan Sei Ladi.
Pelaku mengaku dirinya nekat melakukan hal tersebut karena memiliki banyak utang akibat judi online.
Dia mengaku sering bermain judi online dan memiliki utang yang harus segera dIbayar kurang lebih Rp 1 juta.
Namun karena melihat leher korban mengeluarkan darah dan korban teriak, pelaku langsung kabur. “Saya tidak ada ambil apa-apa,” kata Muhammad Ali Rokan.
Sementara mengenai penangkapan pelaku Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah memberikan apresiasi kepada jajaran Polresta Barelang.
Yan Fitri juga menjelaskan perbuatan pelaku sejak awal sudah direncanakan sejak awal.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon