Pembunuhan Sadis Wanita MiChat di Sagulung, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku di lokasi kejadian di Simpang Base Camp Sagulung, Senin (2/6/2025). Matapedia6.com/Istimewa

Petugas kepolisian saat mengamankan pelaku di lokasi kejadian di Simpang Base Camp Sagulung, Senin (2/6/2025). Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita yang diduga berkenalan lewat aplikasi MiChat di penginapan kawasan Sagulung, Kota Batam, akhirnya menemui titik terang.

Pelaku berinisial MI (20) resmi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara bahkan hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyampaikan pelaku dinilai telah merencanakan pembunuhan dengan membawa pisau dari rumah sebelum bertemu dengan korban.

“Dalam BAP, pelaku mengaku membawa pisau sebagai tindakan ‘jaga-jaga’ di perjalanan. Namun fakta di TKP menunjukkan pembunuhan dilakukan secara brutal dengan 19 luka tusukan di leher, tangan, dan tubuh korban,” ujar Aris, Selasa (3/6/2025).

Aris menegaskan tindakan MI tergolong pembunuhan sadis dan keji, mengingat pelaku menghabisi korban secara membabi buta di lantai tiga kama S Kostel, kawasan Simpang Basecamp, Sagulung.

Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku dan korban sempat terlibat pertengkaran terkait pembayaran jasa yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi MiChat.

Pertengkaran itu kemudian memicu aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Sementara untuk jenazah Korban VLA (30), sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Trenggalek, Jawa Timur pada Selasa siang.

Penerbangan menuju Surabaya dijadwalkan pukul 14.15 WIB, sebelum dilanjutkan perjalanan darat ke Munjung, Trenggalek.

Kerabat korban, Hadi, membenarkan seluruh proses administrasi dan autopsi telah selesai, sehingga jenazah bisa segera dimakamkan.

“Keluarga sepakat memakamkan almarhumah di kampung. Orang tuanya masih tinggal di sana, dan anak perempuannya yang masih berusia lima tahun juga ada di Trenggalek,” kata Hadi.

Selama di Batam, VLA diketahui bekerja di sebuah kafe dan hidup sendiri tanpa keluarga dekat.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB