MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam mengajukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Usulan ini disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, di ruang sidang utama, Rabu (10/9/2025).
Menurut Amsakar, perubahan tersebut dilakukan karena sebagian besar isi perda lama sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
Bahkan, lebih dari separuh substansi akan diperbarui sehingga nama perda pun berubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Materi muatan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah banyak tertinggal. Sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang terbit belakangan memberi dampak besar terhadap substansinya. Karena itu perlu penyesuaian menyeluruh,” ujarnya.
Baca juga: APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Beberapa regulasi baru yang menjadi acuan perubahan antara lain PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Persetujuan Teknis juga menjadi rujukan penting.
Amsakar menambahkan, sejumlah hal krusial ikut mengalami perubahan, misalnya penyebutan izin lingkungan yang kini menjadi persetujuan lingkungan, serta penerapan baku mutu lingkungan sebagai tolok ukur pencemaran.
Pemko Batam juga akan melayani penyusunan dokumen lingkungan khusus untuk wilayah di luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ia menegaskan, perubahan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memberi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan, melakukan pengawasan, hingga menegakkan hukum di bidang lingkungan.
“Perubahan ini bukan hanya soal penyesuaian hukum. Tujuannya juga memberi kemudahan investasi di Batam, sekaligus memastikan pemerintah tetap menjalankan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Karena perubahan materi mencapai lebih dari 50 persen, judul dan format Ranperda turut disesuaikan sesuai aturan penyusunan perundang-undangan.
Ranperda ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2025 yang disepakati bersama Pemko dan DPRD.
Pemko Batam berharap, melalui regulasi baru ini, pengelolaan lingkungan hidup di kota industri tersebut dapat lebih sinkron dengan kebijakan pusat, memberi kepastian hukum bagi investor, sekaligus melindungi kualitas lingkungan bagi masyarakat.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega