MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota Batam menertibkan reklame tak berizin sebanyak 745 papan reklame di bebera titik wilayah Batam. Teranyar di Simpang Mega MalL salah satu titik strategis di Batam Center.
Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Tim Task Force Jefridin menyebut, 745 papan reklame ilegal terdiri billboard maupun non-billboard, yang tersebar di wilayah Batam Kota yang dianggap merusak estetika kota dibongkar dengan menggunakan crane.
“Setiap hari kami bergerak menertibkan reklame yang melanggar aturan. Jumlah yang kami bongkar akan terus bertambah. Ini bentuk komitmen Pemko Batam untuk menciptakan kota yang tertib dan indah,” ujaranya dikutip dalam media center, Sabtu (28/6/2025).
Usai dari Simpang Mega Mall, Jefridin memantau pembongkaran reklame di Simpang PT Panasonic Sincom dilanjutkan ke Simpang Masjid Raya dan terakhir di Simpang Perumahan Seruni tepat di depan Miracle.
Baca juga:Li Claudia Tegaskan Batam Harus Tertata, Tindak Reklame Ilegal
Ia juga mengingatkan pemilik reklame agar segera membongkar sendiri papan iklan yang tak sesuai aturan.
“Kami beri waktu sampai 1 Juli. Jika sisa bongkaran tidak diambil, maka akan menjadi milik Pemko dan kami akan lelang,” tegas Jefridin.
Langkah penataan ini, kata dia, dilakukan sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, demi menjaga keindahan kota. Ia pun mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata ruang kota yang rapi dan nyaman.
Baca juga:57 Reklame Ilegal di Batam Dibongkar Pemko, Fokus Pada Baliho Raksasa
Editor: Zalfirega