Pemko Batam Bongkar 745 Reklame Liar, Titik Awal di Simpang Mega Mall

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Batam Jefridin saat tinjau pembongkaran papan reklame. Foto: Diskominfo Batam

Sekda Batam Jefridin saat tinjau pembongkaran papan reklame. Foto: Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pemerintah Kota Batam menertibkan reklame tak berizin sebanyak 745 papan reklame di bebera titik wilayah Batam. Teranyar di Simpang Mega MalL salah satu titik strategis di Batam Center.

Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Tim Task Force Jefridin menyebut, 745 papan reklame ilegal terdiri billboard maupun non-billboard, yang tersebar di wilayah Batam Kota yang dianggap merusak estetika kota dibongkar dengan menggunakan crane.

“Setiap hari kami bergerak menertibkan reklame yang melanggar aturan. Jumlah yang kami bongkar akan terus bertambah. Ini bentuk komitmen Pemko Batam untuk menciptakan kota yang tertib dan indah,” ujaranya dikutip dalam media center, Sabtu (28/6/2025).

Usai dari Simpang Mega Mall, Jefridin memantau pembongkaran reklame di Simpang PT Panasonic Sincom dilanjutkan ke Simpang Masjid Raya dan terakhir di Simpang Perumahan Seruni tepat di depan Miracle.

Baca juga:Li Claudia Tegaskan Batam Harus Tertata, Tindak Reklame Ilegal

Ia juga mengingatkan pemilik reklame agar segera membongkar sendiri papan iklan yang tak sesuai aturan.

“Kami beri waktu sampai 1 Juli. Jika sisa bongkaran tidak diambil, maka akan menjadi milik Pemko dan kami akan lelang,” tegas Jefridin.

Langkah penataan ini, kata dia, dilakukan sesuai instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, demi menjaga keindahan kota. Ia pun mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata ruang kota yang rapi dan nyaman.

Baca juga:57 Reklame Ilegal di Batam Dibongkar Pemko, Fokus Pada Baliho Raksasa

Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:01 WIB

Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Berita Terbaru