Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim unit Reskrim Polsek Batuampar saat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di daerah Kabil Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Tim unit Reskrim Polsek Batuampar saat melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di daerah Kabil Kota Batam Provinsi Kepri, Jumat (24/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Seorang pemuda berinisial AT (23) di Batam harus berurusan dengan Polisi setelah melakukan pemukulan terhadap kekasihnya sendiri.

At diketahui melakukan pemukulan terhadap SN (23), setelah melihat kekasih hatinya berbicara dengan pimpinannya di tempat kerjanya, Jumat (2/7/2025) lalu.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat itu, AT menjemput SN usai pulang kerja. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mendadak marah dan cemburu karena melihat korban berbicara dengan atasannya sambil mengenakan pakaian yang dianggap terbuka.

“Pelaku kemudian menghentikan sepeda motornya di depan I Hotel dan langsung memukul korban di pipi kiri, kepala, serta paha,” kata Brata.

Baca juga: Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap

Tak puas di situ, AT kembali membawa korban ke arah Botania. Di tengah jalan, pelaku kembali melakukan pemukulan dan memaksa korban menginap di rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, SN mengalami luka dan memar di sejumlah bagian tubuh, terutama kepala serta paha kiri dan kanan.

Akibat kejadian tersebut korban merasa terancam, dan membuat laporan ke Polsek Batu Ampar.

Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Kabil. Bersama AT, turut diamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan.

Baca juga: Wanita Malam di Bukit Senyum Ditikam Pelanggan Gara Gara Tarif Terlalu Mahal

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun enam bulan penjara.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru